BANTENRAYA.CO.ID – Tujuh Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat atau DPRD Cilegon menggelar rapat pada Selasa, 6 Juni 2023 sore.
Tujuh Fraksi di DPRD Cilegon merapatkan barisan usai digesernya Bambang Hario Bintan dari jabatan Sekretaris DPRD Cilegon.
Di mana, Walikota Cilegon Helldy Agustian melakukan mutasi dan rotasi terhadap 258 pejabat di Lingkungan Pemkot Cilegon pada Selasa, 6 Juni 2023 pagi.
Salah satu pejabat yang digeser yakni Bambang Hario Bintan yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD dipindahkan menjadi Staf Ahli Walikota Bidang Sosial Kemasyarakatan.
BACA JUGA: Dinsos Cilegon Curigai Pembuangan ODGJ Luar Kota ke Kota Baja
Sementara, Walikota Cilegon Helldy Agustian memasang Heri Mardiana yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau DPUPR Kota Cilegon.
Pelantikan 258 pejabat di Lingkungan Pemkot Cilegon dilaksanakan di Halaman Kantor Walikota Cilegon.
Pergeseran Sekretaris DPRD Cilegon berbuntut Panjang lantaran diklaim tanpa persetujuan Pimpinan DPRD Cilegon.
Wakil Ketua DPRD Cilegon Nurrotul Uyun mengatakan, pihaknya telah melaksanakan Rapat Pimpinan plus yang dihadiri 7 perwakilan Fraksi di DPRD Cilegon.
BACA JUGA: Gaji Pegawai Dinsos Kota Cilegon Molor, Ternyata Ini Penyebabnya
“Menindaklanjuti terkait rotasi yang dilakukan di Pemerintah Kota Cilegon khususnya Pak Sekwan (Sekretaris DPRD Cilegon) Pak Bambang (Bambang Bario Bintan),” kata Uyun ditemui di DPRD Cilegon.
Uyun menjelaskan, dari masing-masing Pimpinan Fraksi di DPRD Cilegon, sepakat bahwa akan mengundang Walikota Cilegon Helldy Agustian.
“Keputusannya DPRD akan mengundang Walikota (Walikota Cilegon Helldy Agustian) akan memberikan penjelasan kepada DPRD sehubungan dengan rotasi yang dilakukan kepada Sekretaris DPRD Cilegon,” katanya.
Kata Uyun, Pimpinan DPRD Cilegon melalui Ketua DPRD Cilegon Isro Mi’raj pada 26 April 2023 telah melayangkan surat resmi kepada Walikota Cilegon Helldy Agustian agar tidak melakukan pergeseran Sekretaris DPRD Cilegon Bambang Hario Bintan.
BACA JUGA: 258 Pejabat Pemkot Cilegon Dilantik, Helldy Agustian: Diambil Sumpah Ada yang Mulutnya Diam
“Dasar yang digunakan Pak Wali untuk melakukan rotasi itu seperti apa?,” tandasnya.
Keberadaan Bambang Hario Bintan sebagai Sekretaris DPRD Cilegon telah memfasilitasi Anggota DPRD Cilegon dengan baik.
“Ada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 205 ayat 2 disebutkan bahwa pergantian Sekretaris DPRD harus mendapatkan persetujuan Pimpinan DPRD,” kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS ini.
Menurut Uyun, ada 7 Fraksi yang hadir pada rapat tersebut, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi PDIP, Fraksi Berkarya, dan Fraksi Persatuan Demokrat.
BACA JUGA: Pergeseran Jabatan Sekretaris DPRD Cilegon Disoal Fraksi Persatuan Demokrat
Sementara, satu fraksi tidak hadir yakni Fraksi NasDem PKB.
“Bukan layak tidak layak orangnya, bukan personalnya, tetapi ada tahapan prosedur yang tidak ditempuh,” tandasnya. ***