BANTENRAYA.CO.ID –Muhammad Akbar atau yang dikenal dengan ‘Ajudan Pribadi’ kini telah bebas dalam kurun waktu cepat seperti kilat tanpa ada tuntutan.
Ntah bagaimana bisa Ajudan Pribadi ini bisa bebas dengan cepat, jadi penasaran kan kok bisa sih bebas.
Sebelemu ngebahas kebebasan Ajudan Pribadi ini alangkah baiknya kalian tahu dulu secara singkat kronologinya hingga terjadi kebebasan.
BACA JUGA : Gratis! 16 Link Download Video Syakirah Full HD Tanpa Sensor, Ternyata ada Gaya Bebasnya di Sini
Pada beberapa bulan lalu nama Ajudan Pribadi ini sangat hangat dibicarakan di sebagaian orang terkait kasus penipuan dan penggelapan dana.
Kasus penipuan dan penggelapan dana yang di lakukan Ajudan Pribadi ini tak main-main loh, dirinya menggelapkan dana sebesar 1,3 Miliar.
Sehingga kasus ini menjadi tenar dan hangat di bicarakan.
BACA JUGA : 12 Kata-kata Mutiara Hari Pemadam Kebakaran Internasional 2023, Penuh Rasa Terima Kasih
Namun selang beberapa bulan kasus ini akhirnya berujung damai dengan pihak korban, yang menyatakan pencabutan berkas laporan pembebasan.
Bahkan menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi mengatakan Akbar bebas setelah pelapor mencabut laporannya, dilansiran Bantenraya.co.id dari berbagai sumber, 4 Mei 2023.
“Iya sudah kita lepas, sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya,”ujarnya.
BACA JUGA : Cantiknya Paras Arlida Putri Artis Dangdut Asal Sidoarjo, Tampil Dalam Balutan Hijab Ala Ratu Hindustan
Karena sudah dinyatakan damai, Syahduddi juga mengonfirmasi Ajudan Pribadi dibebaskan dan tidak lagi menjadi tahanan kepolisian.
Begitu pula menurut Syahduddi, antara pelapor dan terlapor sudah mencapai titik temu.
Ajudan Pribadi sebagai terlapor akan melakukan ganti rugi atas tindakannya terhadap pelapor.
Nah dari sini lah data pencabutan berkas ini akhirnya telah di cabut, lantaran pihak korban dan tersangka ternyata sudah memiliki persahabatan yang cukup baik sejak lama.
Bahkan menurut penasihat hukum Akbar Ajudan Pribadi, Eko Prabowo, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan korban, lantaran korban yaitu Arbi sudah berteman cukup lama dengan kliennya.
“Jadi sangat disayangkan kalau masalah ini harus berlanjut ke proses hukum atau di pengadilan,” kata Eko dalam keterangannya soal kasus penipuan tersebut, ujarnya.***