Cair 6 Hari Lagi! Segini Besaran Gaji ke-13 PNS, Bisa Langsung Ambil Motor Baru dari Dealer

Gaji ke-13
Ilustrasi. Para PNS dan aparatur negara lainnya akan menerima gaji ke-13 pada Juni 2023 mendatang. (Uri/BantenRaya.Co.Id)

BANTENRAYA.CO.ID – Para aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) akan menerima gaji ke-13 dalam waktu dekat ini.

Jika tak ada perubahan, gaji ke-13 para abdi negara tersebut akan mulai dicairkan dan diterima per Juni 2023 mendatang, atau sekitar 6 hari ini.

Adapun besaran gaji ke-13 para PNS ini ternyata memiliki nilai yang cukup besar hingga sanggup langsung bawa pulang motor baru dari dealer.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: 8 Ide Jualan Makanan Murah Untung Banyak Yang Wajib Kamu Coba!

Gaji ke-13 merupakan tambahan gaji yang diberikan pemerintah kepada PNS, Polri, TNI, dan aparatur negara lainnya.

Hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19, 20, 21, dan 22 Tahun 2016.

Gaji ke-13 diberikan sebgaai bentuk apresiasi kepada para abdi negara yang telah bekerja keras dan memberikan kinerja terbaiknya dalam setahun terakhir.

BACA JUGA: TAMAT! Link Nonton Bora Deborah Episode 14 sub Indo, Lengkap dengan Spoiler dan Jadwam Tayang

Tambahan penghasilan ini diberikan setiap tahun yang biasanya didistribusikan pada pertengahan tahun.

Atau biasanya diberikaan saat menjelang tahun ajaran sekolah sehingga bisa digunakan untuk membiayai pendidikan anak.

Waktu Pencairan Gaji ke-13

Dikutip Bantenraya.co.id dari laman Kemenkeu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan waka=tu pencairan gaji ke-13.

BACA JUGA: Naskah Khutbah Jumat Terbaru Mei 2023, Tema: Berbagi Kegembiraan Kunci Kebahagiaan Akhirat

Dana segar itu akan mulai dicairkan dan didistribusikan kepada para aparatur negara mulai Juni 2023.

Dalam gaji ke-13 tersebut memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR tahun ini.

“Untuk pengaturan THR di dalam PP Nomor 15 Nomor 2023 yang baru diterbitkan, ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke-13,” tuturnya.

BACA JUGA: Tak Hanya di Cikarang! Ada Alfi Damayanti Lain di Banten? Dipaksa Staycation Jika Ingin Perpanjang Kontrak Kerja

Ia juga menekankan, gaji ke-13 ini bisa dimanfaatkan oleh para PNS untuk belanja pendidikan keluarganya masing-masing.

“Untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” ujar Menkeu.

Komponen Gaji ke-13

Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN yang dibayarkan terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

BACA JUGA: Jadwal Bioskop di Serang dan Cilegon Hari Ini 25 Mei 2023 Serta Harga Tiket Mulai dari Rp20 Ribu

kemudian juga ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan itu, untuk gaji ke-13 yang bersumber dari APBD memiliki komponen pembayaran yang hampir sama dengan APBN.

Itu terdiri atas gaji pokok, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan pangan.

BACA JUGA: Banggar DPRD Cilegon Wanti-wanti OPD Agar Cermat Serap Anggaran, Agar Tak Tersandung Kasus Hukum

Selanjutnya ada tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.

Adapun untuk tunjangan memiliki nilai yang beragam, terutama utnuk para PNS yang bekerja di pemerintah daerah.

Meski demikian, besaran gaji pokok PNS sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 sebgaai berikut:

BACA JUGA: LANGSUNG KLIK! Link Kalkulator Hari Jadian yang Viral di TikTok, Hitung Jumlah Hari hingga Detik Kalian Bersama

Besaran Gaji Pokok PNS

Gaji ke-13
Ilustrasi. Besaran gaji pokok PNS yang jadi salah satu komponen gaji ke-13. (Pixabay/Iqbalnuril)

Golongan I

Golongan IA: Rp1.560.800-Rp2.335.800
Golongan IB: Rp1.704.500-Rp2.472.900
Golongan IC: Rp1.776.600-Rp2.577.500
Golongan ID: Rp1.851.800-Rp2.686.500

Golongan II

Golongan IIA: Rp2.022.200-Rp3.373.600
Golongan IIB: Rp2.208.400-Rp3.516.300
Golongan IIC: Rp2.301.800-Rp3.665.000
Golongan IID: Rp2.399.200-Rp3.820.000

BACA JUGA: Tinggal Klik! Link Nonton Doctor Cha Episode 11 Sub Indo, Choi Seung Hee Tantang Cha Jeong Suk Keluar dari Rumah Sakit

Golongan III

Golongan IIIA: Rp2.579.400-Rp4.236.400
Golongan IIIB: Rp2.688.500-Rp4.415.600
Golongan IIIC: Rp2.802.300-Rp4.602.400
Golongan IIID: Rp2.920.800-Rp4.797.000

Golongan IV

Golongan IVA: Rp3.044.300-Rp5.000.000
Golongan IVB: Rp3.173.100-Rp5.211.500
Golongan IVC: Rp3.307.300-Rp5.431.900
Golongan IVD: Rp3.447.200-Rp5.661.700
Golongan IVE: Rp3.593.100-Rp5.901.200

Dikutip Bantenraya.co.id laman Honda Cengkareng, dengan nilai gaji pokok tersebut PNS sudah bisa membawa pulang motor baru dari dealer.

BACA JUGA: Empat Pejabat Baru Kominfo Diminta Bekerja Tenang dan Fokus

Besaran gaji pokok itu sudah bisa digunakan untuk menutup dana pertama (DP) pembelian motor baru di dealer.

Untuk Motor Honda Revo X misalnya, hanya memerlukan DP Rp2 juta untuk pola pembelian kredit 11 bulan on the road (OTR) Jakarta.

Demikian tadi besaran gaji ke-13 PNS yang akan mulai diterima atau cair pada Juni mendatang. ***

Pos terkait