Trending

Colong Start Kampanye, Bawaslu Lebak Tertibkan APK Peserta Pemilu 2024 

BANTENRAYA.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Lebak melakukan pencopotan kepada alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) peserta Pemilu 2024.

Pencopotan APK tersebut dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Lebak, pada Kamis 12 Oktober 2023.

Related Articles

Kegiatan pencopotan APK karena para peserta pemilu dinilai telah mencuri atau colong start kampanye, padahal jadwlanya belum dimulai.

BACA JUGA: Ending Destined with You Episode 16 Sub Indo: Jang Shin Yu Temukan Lee Hong Jo Dalam Keadaan Ini

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Lebak Asep Rizal Murtadho mengatakan, mencopot APK dan APS sosialisasi bukan tanpa alasan.

Alasan pertama adalah untuk menjaga keindahan di Kabupaten Lebak dan kedua karena memasuki periode kampanye.

“Kami serentak melakukan pencopotan di setiap wilayah Kabupaten Lebak, kalau di setiap Kecamatan dibantu oleh Panwascam,” katanya kepada Bantenraya.co.id.

BACA JUGA: Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di RSKM Cilegon, Karyawan Diminta Teladani Rasulullah

Ia menjelaskan, sebelum masa kampanye diberlakukan Bawaslu melarang peserta Pemilu untuk melakukan pemasangan APK.

“Penertiban tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3),” ungkapnya.

“Kami mencopoti baliho kampanye di pohon dan terutama di jalan-jalan protokol, mulai dari Rangkasbitung sampai Mandala,” tandasnya.

Jadwal Resmi Kampanye

Sementara itu, Ketua Bawaslu Lebak Dedi Hidayat menuturkan, masa kampanye dimulai 25 hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button