Dicekoki Miras, Pelajar SMP Dicabuli Teman Facebook

1 CABUL
DIAMANKAN: Pelaku pencabulan anak di bawah umut diamankan polisi, Selasa (29/11/22).

SERANG, BANTEN RAYA – RA (19) warga Desa Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang nekat mencabuli siswi SMP yang masih berusia 13 tahun, setelah dicekoki minuman keras. Ironisnya, korban baru saja dikenal oleh pelaku dari media sosial Facebook.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, kasus dugaan pencabulan itu terjadi pada 10 Juli 2022, di Kampung Kondang, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

“Awalnya mereka kenalan di facebook. Setelah beberapa kali komunikasi, mereka akhirnya janjian untuk bertemu,” katanya kepada awak media, Selasa (29/11/2022).

Yudha menambahkan, saat pertemuan itu, korban dicekoki minuman keras yang telah dioplos. Akibat miras tersebut pelajar SMP itu tak sadarkan diri. “Korban sempat menolak, karena dipaksa akhirnya korban ikut minum hingga mabuk. Disaat mabuk itu korban disetubuhi sebanyak 2 kali,” tambahnya.

Yudha menjelaskan, setelah berhasil mencabuli korban, tersangka kemudian mengantarkan korban pulang. Setiba di rumah, korban tidak berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.

“Karena ada perubahan sikap pada korban, orangtuanya kemudian bertanya dan setelah didesak, korban akhirnya menceritakan jika dirinya telah disetubuhi pelaku, dengan cara dicekoki miras,” jelasnya.

Yudha mengungkapkan, setelah mendapat pengakuan dari anaknya, orang tua kemudian melapor ke Mapolres Serang. Setelah berhasil mendapatkan barang bukti, anggota langsung melakukan pengejaran.

“Pelaku kita tangkap saat nongkrong di pinggir jalan Kampung Panebong, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Minggu (27/11/2022) malam kemarin,” ungkapnya.

Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi mengatakan, saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Untuk ancaman hukuman pidananya, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Dedi meminta agar orang tua senantiasa menjaga dan mengontrol anak-anaknya terutama saat menggunakan media sosial, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

“Orang tua bisa membatasi pergaulan anak-anak dengan menerapkan waktu-waktu larangan serta membiasakan anak-anak untuk lebih fokus dalam hal Pelajaran maupun tentang ilmu agama,” pintanya. (darjat)

Pos terkait