BANTEN RAYA.CO.ID – Diduga belum mengantongi surat izin, tambang pasir kuarsa milik PT Trimitra Jaya Mineralindo (TJM) berlokasikan di Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara di Inspeksi Mendadak (Sidak) oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak pada Senin 12 Juni 2023. Tujuannya untuk memverifikasi terkait dampak negatif dari aktivitas tambang pasir tersebut.
Kepala Bidang Pengawasan DLH Lebak, Erik Indra Kusuma mengatakan, pihaknya hanya sebatas melakukan verifikasi terkait kelengkapan izin operasi dan dampak yang disebabkan oleh aktivitas penambangan.
“Ditutup atau tidak tambang pasir ini bukanlah kewenangan DLH, kami hanya melakukan verifikasi serta mengumpulkan informasi terkait tambang pasir TJM,” kata dia kepada Bantenraya.co.id.
Ia mengungkapkan, aktivitas penambangan pasir di lokasi tersebut berpotensi menimbulkan dampak kerusakan alam seperti, pendangkalan sungai di area tambang, dan bisa menimbulkan bencana longsor.
“Setelah meninjau ke lokasi, saya meminta agar pihak PT untuk secepat mungkin melakukan pemulihan, dan melengkapi administrasi perizinan,” ungkap Erik.
BACA JUGA : Kuasa Hukum Minta Polres Lebak Ungkap Misteri Tewasnya Ayu Octaviani Mahasiswi Akbid Latansa Mashiro
Lebih lanjut, DLH juga akan melakukan pembinaan kepada pihak perusahaan agar memenuhi segala persyaratan perizinan aktivitas tambang pasir.
“Kami akan bersurat kepada pihak pemerintah pusat agar menindaklanjuti terkait dugaan perusahaan itu belum kantongi surat izin,” ucap Kabid.
Erik mengimbau, selama proses pelengkapan berkas-berkas perizinan pihak perusahaan tidak melakukan aktivitas di wilayah tambang pasir TJM.
“Kami hanya bisa memberikan teguran berupa lisan, untuk lebih lanjutnya itu bagaimana dari pihak Pemerintah Provinsi, dan Kementerian Perhutani, karena lahan disitu adalah lahan milik negara,” imbaunya.***