Diduga Belum Kantongi Surat Izin, Ini Penjelasan Direktur PT TJM di Lebak

BANTEN RAYA.CO.ID – Diduga belum kantongi izin, tambang pasir kuarsa milik  PT Tri Jaya Mineralindo (TJM) secara administratif sudah hampir memenuhi persyaratan perizinan. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur PT Trimitra Jaya Mineralindo, Jiadudin saat dihubungi, Rabu 6 Juni 2023. Atas dugaan tersebut PT pernah di datangi Unit Krimsus Polda Banten.

“Atas dugaan tersebut PT pernah  kedatangan Unit Krimsus Polda Banten tersebut untuk memastikan jika perusahaan belum mengantongi izin,” kata Jiadudin.

Related Articles

Ia menjelaskan, secara administratif pihkanya sudah hampir memenuhi semua persyaratan perizinan.

“Untuk perizinan tidak bisa secepat
nya, harus proses dulu karena regulasi dari perizinan itu masih menunggu kebijakan dari pemangku kepentingan. Untuk sekarang kami fokus mengejar Pertimbangan Teknis Gubernur (Pertek Gub),” ujarnya.

BACA JUGA : Anggota DPRD Lebak Menduga Oknum Kades Pagelaran Terima Uang Pembebasan Lahan

Ia mengungkapkan, diantara izin yang sudah dimiliki oleh PT TJM antara lain, pertek dari perum, rekom pertek dari Dirut perum, analisis planologi dari BPPKH Jogjakarta serta tata ruang dari Dinas PUPR Kabupaten Lebak.

“Dan untuk saat ini perusahaan pun sedang menempuh pertek Gubernur dan pengajuan WIUP dan izin eksporasi dari ESDM,” paparnya.

Jiadudin menambahkan, adanya isu yang muncul terkait berdirinya PT TJM berdampak buruk dengan alam sekitar. Hal itu merupakan keterangan yang salah. Bahkan perusahaan kami tidak pernah membuang limbah ke sungai yang dekat dengan PT, malahan perawatan  rutin di sungai selalu dilakukan.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button