Trending

Dilaporkan Silmy Karim, Aktivis di Kota Cilegon Divonis 1,5 Tahun

BANTENRAYA.CO.ID – Aktivis asal Kota Cilegon Isbatullah Alibasja divonis 1,5 tahun oleh Pengadilan Tinggi Banten, atas perkara Undang-Undang ITE yang dilaporkan mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel, Silmy Karim.

Dikutip dari SIPP PN Serang, ditingkat penuntutan Isbatullah dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsider 3 bulan kurungan.

Aktivis asal Kota Cilegon itu dinyatakan terbukti bersalah pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Isbatullah dinyatakan telah melakukan perbuatan mencemarkan nama baik seseorang, melalui media elektronik.

BACA JUGA:Jawaban PT KS Soal Tudingan Penyerobotan Lahan Senilai Rp9,3 Miliar

Namun majelis hakim PN Serang memvonis Isbatullah dengan pidana selama 1,8 tahun penjara dan denda Rp30 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Serang pada 8 Juni 2023 lalu.

Sedangkan ditingkat Pengadilan Tinggi Banten, Isbatullah divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp30 juta subsider 1 bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU, kasus UU ITE yang menjerat Isbatullah itu bermula adanya informasi yang terdapat dalam akun facebook milik pribadinya.

Postingan dalam bentuk video berdurasi 14 detik itu, Isbatullah diduga melakukan penghinaan terhadap saksi Silmy Karim selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel.

BACA JUGA:Dituding Serobot Lahan, PT KS Digugat Rp9,3 Miliar

Adapun perkataanya yaitu “Yang mencuri bahu jalan itu adalah pihak PT Krakatau Steel , catat itu baik-baik. Kami tidak akan diam, kami akan melakukan perlawanan yang hebat camkan itu Silmy Karim”.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button