Dituding Serobot Lahan, PT KS Digugat Rp9,3 Miliar

IMG 20230913 180554
Sidang gugatan melawan hukum dengan tergugat PT KS / Darjat Nuryadin

BANTENRAYA.CO.ID – PT Krakatau Steel (KS) dituding telah melakukan penyerobotan lahan milik warga seluas 1.846 meter persegi di Lingkungan Pintu Air, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon. Atas perkara itu, perusahaan Baja Nasional tersebut digugat senilai Rp9,3 miliar secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Kuasa hukum ahli waris dari kantor hukum Hamid Kanca Marga, Dedy DJ mengatakan gugatan perbuatan melawan hukum dengan obyek sengketa berada di Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon. Lahan yang digugat tersebut merupakan milik Muhammad Abbas.

Namun lahan itu telah diwariskan kepada 8 anaknya yaitu, H. Samrudin, Hasanudin, Aliudin, Abdul Aziz, H. Ali Musa, Waseh Udin, Abdul Rozak Abbas dan Jariyah, berdasarkan surat penetapan ahli waris yang dikeluarkan dari Pengadilan Agama Cilegon pada 24 Juli 2023.

Bacaan Lainnya

“Sebidang lahan dengan luas 1.846 m2, berdasarkan surat pemberitahuan lurah pembangunan daerah pada tahun 1974 dan 1976 dengan nomor kohir 1065, sesuai peta persil nomor 26 tanah yang terletak di di Lingkungan Pintu Air, Samangraya,” katanya usai sidang perdana gugatan melawan hukum di PN Serang, Rabu 13 September 2023.

Dedy menjelaskan Mohammad Abbas maupun ke delapan anaknya tidak pernah memperjualbelikan lahan tersebut, kepada siapapun termasuk PT Krakatau Steel.

“Namun pada bulan Agustus – September 2022 dan Juni 2023 para penggugat (ahli waris) dikagetkan dengan adanya aktivitas pemagaran oleh PT KS, tanpa ada pemberitahuan secara resmi kepada pemilik tanah yang sah,” jelasnya.

Dedy menegaskan atas aktivitas pemagaran di area lahan milik kliennya itu, PT KS dituding telah melakukan penyerobotan lahan dan dapat menimbulkan kerugian materil.

“Kerugian materil jika lahan itu dijual oleh penggugat pada Agustus 2023 ini dengan harga permeter Rp5 juta yaitu sekitar Rp9,3 miliar,” tegasnya.

Selain tanah, Dedy mengungkapkan para pemilik lahan ini juga mengalami kerugian immaterial. Sebab lahan itu tidak bisa di sewakan, karena telah dikuasai oleh PT KS.

“Tanah tersebut tidak bisa disewakan untuk usaha dengan nilai perbulan Rp20 juta dari tahun 2022 hingga saat ini di tahun 2023 dengan total kerugian Rp480 juta,” ungkapnya.

Selain ganti rugi, Dedy menambahkan pihaknya meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang agar PT KS menghentikan aktivitas pemagaran di area lahan milik kliennya tersebut.

“Menghukum tergugat 1 (PT KS) menghentikan aktivitas pemagaran tanpa ada izin dari pemilik tanah yang sah, dan segera melakukan pembongkaran pagar yang telah dibangun PT KS,” tambahnya.

Sidang gugatan melawan hukum tersebut tidak dihadiri tergugat dalam hal ini PT KS. Sidang selanjutnya ditunda selama dua pekan dengan agenda mediasi. ***

Pos terkait