Diyakini Jadi Hidangan Ahli Surga Paling Pertama, Rasulullah Ternyata Paling Suka Makan Bagian Tubuh Ini dari Hewan Kurban

Hewan Kurban
Bagian tubuh hewan kurban ini menjadi makanan yang disukai Rasulullah. (Uri/BantenRaya.Co.Id)

BANTENRAYA.CO.ID – Bagian tubuh hewan kurban ternyata memiliki hukum halal, makruh hingga haram.

Ternyata tidak semuanya dihalalkan secara syariat untuk bagian tubuh hewan kurban.

Beberapa ulama berpendapat jika ada bagian hewan kurban yang haram, halal dan makruh saat dimakan.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya itu saja, ternyata para ulama meriwayatkan ada bagian tubuh yang sangat disukai Rasulullah SAW dari hewan kurban.

Bahkan, beberapa meyakini bagian tubuh itu akan menjadi salah satu menu makanan yang dihidangkan dalam surga.

BACA JUGA: Sempat Sebut Sahabat Ganjar dan Anies Baswedan Saat Sapi Kurban Miliknya Ditolak RT, Dewi Perssik: Nggak Ada Saya Niat Politik-politikan

Lebih lagi menu itu pertama kali akan dihidangkan kepada para ahli surga.

Lantas bagian tubuh mana hewan kurban yang disukai Rasulullah tersebut serta diyakini menjadi makanan ahli surga?.

Dikutip BantenRaya.Co.Id dari berbagai sumber pada Kamis 29 Juni 2023, berikut ini bagian tubuh hewan kurbannya.

Dalam salah satu hadits riwayat Imam Baihaqi, 7629 disebutkan:

عَنِ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا كَانَ يَوْمُ الْفِطْرِ لَمْ يَخْرُجْ حَتَّى يَأْكُلَ شَيْئًا ، وَإِذَا كَانَ الأَضْحَى لَمْ يَأْكُلْ شَيْئًا حَتَّى يَرْجِعَ ، وَكَانَ إِذَا رَجَعَ أَكَلَ مِنْ كَبِدِ أُضْحِيَتِهِ

Artinya: Diriwayatkan dari Ibn Buraidah dari ayahnya, ia berkata, suatu ketika Rasulullah di hari raya Idul Fitri tidak keluar sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha beliau tidak makan sesuatu hingga kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.

BACA JUGA: Biodata Lengkap Dewi Perssik, Sukses Sebagai Penyanyi dan Pernah Punya 3 Suami

Lalu, Syekh Nawawi Banten dalam kitab Tausyih ala Ibn Qasim, 272 merujuk kitab I’anah Thalibin.

Mengatakan bahwa bagian yang dianjurkan untuk dikonsumsi adalah hati, beliau mengatakan:

وحكمة ندب أكل الكبد التفاؤل بدخول الجنة لأنه أول ما يقع به إكرام الله تعالى لأهل الجنة لما ورد في الحديث أن أول إكرامه تعالى لهم بأكل زيادة كبد الحوت الذي عليه قرار الأرض وهي القطعة المعلقة في الكبد

Artinya: Hikmah anjuran memakan hati hewan kurban adalah harapan (tafa’ul) agar masuk surga, sebab hidangan pertama bagi ahli surga sebagai bentuk penghormatan Allah kepada mereka adalah hati. Dalam hadits tersebut bahwa penghormatan Allah pertama kali terhadap penghuni surga adalah pemberian makan lebihan hati ikan paus yang berada di bumi. Lebihan itu adalah potongan daging yang tergantung di hati.

BACA JUGA: Mediasi Penolakan Sapi Kurban Buntu, Dewi Perssik: Nggak Ada Titik Terang

An Nawawi juga menegaskan, jika itu berlaku untuk hewan kurban sunah. Bukan kurban wajib seperti kurban nadzar.

ويسن أن يكون ما يتبرك به من كبد الأضحية للاتباع لأنه صلى الله عليه وسلم كان يأكل من كبد الأضحية الزائدة على الواجبة

Artinya: Disunnahkan daging yang dijadikan untuk mengharap berkah (tabarruk)  adalah bagian hati hewan kurban (sunnah), karena meneladani Rasulullah dan juga dikarenakan beliau memakan hati hewan kurban tambahan (sunnah) yang melebihi hewan kurban wajibnya (Syekh M Nawawi Banten, Tausyih ala Ibni Qasim, 272).

Dengan adanya hadist tersebut, Diyakini jika para ulama Mazhab Syafi’i mengkonsumsi hati hewan kurban sunnah merupakan tafa’ul (meneladani dengan harapan) dengan penduduk surga.

Karena pertama kali hidangan ahli surga adalah menyantap hati hewan yang disediakan Allah.

Lantas bagian mana yang diharamkan:

Ada 7 bagian hewan kurban yang dinilai haram berdasarkan pada hadis Rasulullah Muhammad SAW.

Diriwayatkan Mujahid, yang menyatakan Rasulullah SAW tidak menyukai alat kelamin kambing, dua testis, kemaluan, ghuddah, kandung kemih, kandung kencing, dan darah.

Namun ada pendapat lain yang dikemukakan ulama Al Khaththabi dari kalangan madzhab Syafii yang menghukumi makruh, atau tidak disukai oleh nabi.

Tapi tetap semuanya sepakat untuk darah yang mengalir itu haram. ***

Pos terkait