Double Job, Belasan Pengawas Pemilu di Lebak Mengundurkan Diri

BANTEN RAYA.CO.ID – Sebanyak 11 orang Petugas Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) dan 3 orang Petugas Pengawas Kecamatan (Panwascam) mengundurkan diri lantaran merangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak, Dedi Hidayat mengatakan, sebanyak 31 pengawas merangkap jabatan atau double job sebagai PPPK dari berbagai Kecamatan di Lebak.

“Terdiri dari 6 Panwascam, dan 25 PKD. Yang sudah mengundurkan diri yaitu, PKD 11 orang, dan 3 Panwascam,” kata dia kepada Bantenraya.co.id, Rabu 11 Oktober 2023.

BACA JUGA : Pendaftaran Diperpanjang Sampai 11 Oktober 2023, Pendaftar PPPK di Lebak Mencapai 2500 Orang 

Dedi mengungkapkan, untuk tiga orang yang belum mengundurkan diri berasal dari Kecamatan Cibeber, Cipanas dan Muncang. Tetapi untuk ketiga orang tersebut masih bertugas.

“Untuk proses selanjutnya, kami akan memberikan surat pemberhentian dengan hormat. Jadi itu proses selanjutnya,” ujar Dedi.

Ia menjelaskan, sedangkan untuk sisa PKD yang belum mengundurkan diri adalah kewenangan Panwascam di masing-masing Kecamatan.

“Kalau untuk kewenangan PKD itu di Panwascam ya, dan PKD 11 orang sudah mengundurkan diri. Sehingga nanti akan dilakukan PAW (pergantian antar waktu),” tandasnya.

Dedi menghimbau, menjelang Pemilu 2024 yang akan berjalan sebentar lagi, para pengawas untuk fokus terhadap pekerjaannya dan tidak lagi rangkap jabatan.

“Kami berharap Pengawas itu harus fokus, jadi kami Panwascam yang menjadi P3K itu bisa mengundurkan diri agar mereka fokus dalam pekerjaanya,” harap dia.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button