BANTENRAYA.CO.ID – Belum lama ini terjadi kasus manipulasi data aplikasi Dapodik.
Dan kasus manipulasi data aplikasi Dapodik tersebut dilakukan oleh SMP Islam Kabandungan.
Modus dari aksi manipulasi data tersebut dilakukan demi meraih jumlah bantuan yang lebih besar dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Apa Itu Aplikasi Dapodik?
Sebagai tambahan informasi, aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan) adalah aplikasi berbasis web yang berfungsi mengumpulkan dan memeriksa data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan sumber daya di suatu sekolah.
Sekolah yang terdaftar di Dapodik bisa mendapatkan bantuan dari pemerintahan berupa BOS.
Dan besarnya bantuan tergantung dari banyaknya siswa yang terdaftar di Dapodik sekolah tersebut.
BACA JUGA: 5 Tipe Makanan Penambah Hb Ibu Hamil, Cegah Anemia Selama Masa Kehamilan
Kasus Manipulasi Data
Dilansir bantenraya.co.id dari berbagai sumber, SMP Islam Kabandungan merupakan sekolah yang berada di bawah Yayasan Asy-Syahadatain.
Sekolah ini berlokasi di Jalan Tirta Atmaja KM 2, Desa Tugubandung, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi.
Kasus manipulasi data tersebut telah digeledah tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (23/8/2023).
BACA JUGA: 4 Doa Meminta Hidayah yang Singkat, Disertai Penjelasan Pentingnya Hidayah
Tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Sukabumi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut berupa dokumen yang diamankan oleh tim penyidik dari SMP.
“Sampai saat ini tim penyidik (sedang) mengajukan permohonan audit kepada inspektorat Kabupaten Sukabumi, kita tuggu saja mudah-mudahan hasilnya cepat keluar, yang pasti saat ini dalam penghitungan kerugian negara,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan.
BACA JUGA: Review LRT Jabodetabek, Kurang Ramah untuk Penumpang Bertubuh Tinggi
Wawan juga mengatakan bahwa penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS tahun 2018 hingga 2021.
Selain itu diduga terdapat tindak pidana korupsi pengelolaan dana pada Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2019 hingga 2022.
Wawan belum bisa menyebutkan estimasi kerugian yang didapat negara, namun potensi kemungkinan kerugian negara terdapat di angka kurang lebih sebesar Rp300 juta.
BACA JUGA: 5 Manfaat Kenitu, Buah Manis yang Jarang Terdengar di Pasar
Selain itu, Wawan juga menyebutkan kalau sudah ada kurang lebih 15 saksi yang diperiksa.
“Saksi yang diperiksa kurang lebih sebanyak 15 saksi, kita ambil keterangannya, kita BAP, ya mudah-mudahan dalam waktu dekat, kita akan menentukan siapakah calon tersangka yang akan ditentukan tim penyidik,” ujar Wawan.
Modus Manipulasi Data Dapodik
Wawan menambahkan, modus yang dilakukan adalah dengan menggelembungkan data siswa sehingga adanya siswa fiktif yang diajukan.
BACA JUGA: Resep Membuat Ramen Enak Anti Gagal, Cocok untuk Ide Jualan
Data siswa fiktif adalah data siswa yang sebenarnya tidak sekolah di SMP Islam Kabandungan.
Data palsu tersebut nantinya berfungsi untuk membantu sekolah memperoleh dana BOS dan juga dengan program Program Indonesia Pintar.
“Terkait uangnya digunakan untuk apa? nanti kita ekspos selanjutnya, apakah ini digunakan oleh salah satu tersangka yang akan nanti disampaikan penyidik,” ujar Wawan.***