Eks Anggota Dewan Dituntut 10 Bulan

Eks Anggota Dewan Dituntut 10 Bulan
PERSIDANGAN: Kedua terdakwa meninggalak persidangan usai mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (22 April 2026).

BANTENRAYA.CO.ID – Mantan anggota DPRD Kota Serang periode 2014-2019, Wahyu Papat Juni Raomadonia, dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah yang menyebabkan kerugian hingga Rp1,4 miliar.

Selain Wahyu Papat, mantan suaminya Zahlidar Subroto yang juga terlibat dalam perkara tersebut, dituntut 1 tahun dan 10 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (22 April 2026).

JPU Kejari Serang Fitriah menyatakan, Wahyu Papat Juni Raomadonia dan Zahlidar Subroto terbukti meyakinkan bersalah melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana diubah menjadi pasal 492 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wahyu Papat Juni Raomadonia oleh karena itu dengan pidana 10 bulan penjara,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Hendro Wicaksono, Rabu (22 April 2026).

BACA JUGA : Peduli Kesehatan Perempuan Indonesia, Pertamina Perluas Akses Deteksi Dini Kanker Payudara

Fitriah menerangkan, perbuatan para terdakwa dinilai telah merugikan korban atas nama Erwin Syafrudin Rp1,4 miliar. Hal tersebut menjadi pertimbangan yang memberatkan.

“Hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, berterus terang dalam memberikan keterangan, serta Wahyu Papat disebut tidak menikmati hasil dari perbuatan tersebut.

Selain itu, terdakwa juga mengaku bersalah serta masih memiliki anak kecil yang menjadi tanggungan,” terangnya.

Jaksa menjelaskan, perkara ini bermula pada 2 Juli 2020 ketika kedua terdakwa mendatangi korban Erwin Syafruddin di Showroom Syammary Mobilindo, Komplek Korem Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang.

BACA JUGA : Siswa Dekat Sekolah Langsung Diterima

Saat itu, terdakwa menawarkan tiga bidang tanah seluas 1.560 meter persegi di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Awalnya saksi Erwin Syafruddin didatangi terdakwa Zahlidar Subroto bersama terdakwa Wahyu Papat yang menawarkan tiga bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 00102 atas nama Wahyu Papat Juni Raomadonia.

Korban sempat menanyakan status tanah tersebut. Namun kedua terdakwa meyakinkan bahwa lahan tersebut aman dan tidak dalam sengketa.

“Para terdakwa menjawab tanah tersebut aman dan tidak ada sengketa serta jika ada masalah mereka siap bertanggung jawab,” ujar Hendro.

BACA JUGA : Ahmad Nuri, Tidak Siap Untuk Diam

Korban kemudian bersama para terdakwa mendatangi Bank BJB untuk menebus sertifikat tanah yang saat itu sedang diagunkan.

Penebusan sertifikat dilakukan dengan pembayaran sekitar Rp700 juta, lalu korban kembali menyerahkan uang Rp100 juta kepada para terdakwa.

Beberapa hari kemudian, terdakwa kembali menawarkan tanah seluas 300 meter persegi di samping lahan tersebut dengan harga Rp150 juta, yang dituangkan dalam kwitansi yang ditandatangani oleh Zahlidar Subroto.

Tak berhenti di situ, terdakwa juga menawarkan lagi tanah seluas 400 meter persegi di depan lahan milik korban dengan harga Rp200 juta, dengan janji akan mengurus dokumen kepemilikannya.

BACA JUGA : Siswa Dekat Sekolah Langsung Diterima

Namun, saat balik nama, sebagian tanah ternyata sudah dijual ke pihak lain

“Namun saat korban mengurus proses balik nama melalui notaris, diketahui sebagian tanah sekitar 200 meter persegi ternyata telah lebih dahulu dijual kepada pihak lain dan telah berpindah tangan beberapa kali,” katanya.

Selain itu, korban juga tidak pernah mendapatkan kejelasan terkait dokumen kepemilikan tanah 400 meter persegi yang dijanjikan para terdakwa. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp1,4 miliar.

Usai mendengarkan tuntutan, kedua terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembelaan. (darjat)

Pos terkait