PANDEGLANG, BANTEN RAYA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pandeglang melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB, Muhammad Lukman Edy ke Polres Pandeglang, Rabu (7/8), pukul 14.00 WIB.
Pelaporan dilakukan atas dugaan pencemaran nama baik, dan fitnah terhadap PKB.
“Kedatangan kami ke Polres untuk melaporkan Lukman Edy atas statement fitnah dan bohong. Beliau mengatakan bahwa seolah-olah PKB sekarang tidak melibatkan kiyai, dan ulama. Padahal, kita sampai hari ini di struktur kita masih ada dewan suro, tetap kita libatkan para kiyai,” kata Nawawi Nurhadi, Ketua DPC PKB Kabupaten Pandeglang.
Nawawi Nurhadi mengatakan, laporan tersebut berkaitan pencemaran nama baik kepada PKB, dan dugaan penyeberan infomasi bohong atas pernyataan Lukman Edy mengenai pengelolaan anggaran PKB.
“Terkait transparansi penggunaan anggaran partai. Padahal, kita tahu setiap tahun anggaran partai kita selalui diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” ujarnya.
Tidak hanya itu, lanjut Nawawi, Lukman Edy dilaporkan karena menuduh Ketum Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sentralistik dalam kepemipinan.
“Terkait sentralistik kepemimpinan Ketua Umum Gus Muhaimin, itu tidak benar. Bagaimana pun juga kita sebagai partai harus taat terhadap asas AD ART yang sudah disepakati dan dibuat,” terangnya.
Kata Nawawi, pelaporan terhadap Lukman Edy bukan Undang-Undang ITE, tapi mengarah ke fitnah sesuai Pasal 311 KHUP. Sehingga, seluruh pernyataan Lukman Edy fitnah dan bohong yang sangat merugikan PKB.
“Itu semua fitnah dan bohong, makanya kami laporkan,” ujarnya.
BKO Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Beni membenarkan, telah menerima laporan dari jajaran DPC PKB Pandeglang. Laporan pengaduan yang disampaikan akan didalami.
“Laporan pengaduannya sudah kami terima, dan tinggal menunggu disposisi lebih lanjut dari bapak Kapolres,” tegasnya.*