BANTENRAYA.CO.ID – Tak tahan melihat sepupu perempuannya yang cantik dan beranjak dewasa, NU (28) sopir truk asal Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, tega memperkosa sepupunya saat tengah tidur.
Kasus perkosaan gadis berusia 14 tahun itu dilakukan pelaku pada 1 Juni 2023, saat rumah korban dalam kondisi sepi.
Pelaku yang melihat keponakannya tengah tertidur pulas, secara diam-diam pelaku masuk dan langsung melampiaskan hasrat birahinya.
Wakapolres Serang Kompol Rifki Seftirian mengatakan kasus rudapaksa yang menimpa korban sekitar pukul 15.00 WIB.
Pada sore hari itu, korban sedang tidur di kamarnya dan tidak ada seorang pun, selain korban.
“Karena di rumah hanya ada korban, tersangka masuk ke dalam kamar lalu menggerayangi tubuh sepupunya yang sedang terbaring di atas tempat tidur,” katanya kepada awak media, Rabu, 28 Juni 2023.
Rifki menjelaskan korban terbangun dan sempat menghindari pelaku. Namun pelaku membekap dan mengancam agar tidak melawan.
“Setelah melampiaskan nafsu bejadnya, tersangka kembali mengancam agar peristiwa tersebut tidak dilaporkan ke orangtuanya,” jelasnya.
Rifki mengungkapkan setelah kejadian tersebut korban merasakan sakit di bagian sensitifnya, dan melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya.
“Pihak keluarga tidak menerima dan melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang pada Kamis (15/6),” ungkapnya.
Rifki menegaskan pelaku berusaha melarikan diri setelah tau dirinya dilaporkan, dan bersembunyi di rumah kerabat lainnya di daerah Kresek, Tangerang.
“Pelaku diamankan di rumah kerabatnya di wilayah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Selasa (27/6) malam,” tegasnya.
Dalam pemeriksaan, Rifki menerangkan NU merasa khilaf dan tidak kuat menahan nafsu saat melihat tubuh adik sepupunya saat terbaring di kamarnya.
“Alasannya khilaf karena tidak tahan melihat tubuh adik sepupu yang terbaring tidur di kamar. Kebetulan di rumah sedang tidak ada orang lain jadi terdorong ingin melampiaskan nafsu,” tandasnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara. ***