SERANG, BANTEN RAYA- Para pekerja honorer yang bekerja di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengeluhkan karena sampai dengan pertengahan Januari 2023 ini gaji mereka belum dibayar. Bahkan beberapa honorer sempat akan meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ketua Umum Forum Honorer Non PNS Non Kategori Provinsi Banten Taufik Hidayat mengungkapkan, sampai pertengahan Januari 2023 ini uang gaji yang seharusnya diterima oleh para honorer belum masuk ke rekening mereka. Padahal, biasanya uang gaji ditransfer sebelum tanggal 10 setiap bulannya. “Biasanya tidak lebih dari tanggal 10 setiap bulan,” ujar Taufik saat dikonfirmasi Banten Raya, Minggu (15/1/2023).
Karena adanya keterlambatan transfer gaji tersebut, sejumlah honorer menanyakan kepadanya kapan uang gaji mereka akan ditransfer. Bahkan beberapa orang meminta kepada Taufik agar dipinjamkan sejumlah uang. “Sampai ada yang minta pinjaman (ngutang),” katanya.
Taufik mengungkapkan, sampai saat ini belum mengetahui secara persis penyebab dari keterlambatan gaji para honorer tersebut. Namun, dia memperkirakan keterlambatan itu disebabkan karena terlambatnya evaluasi APBD Provinsi Banten oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga menyebabkan proses lain, termasuk penyaluran gaji honorer ikut terlambat. “Ini kan berkaitan dengan kebutuhan temen-temen setiap hari,” ujar Taufik.
Selain soal gaji yang terlambat, Taufik juga menyoroti terkait kebijakan penerbitan surat keputusan (SK) bagi para honorer yang sampai saat ini belum satu pintu. Sebelumnya, ketika pendataan honorer dia sudah menyerukan perlunya penerbitan SK bagi para honorer satu pintu yaitu dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.
Sebab selama ini SK honorer dikeluarkan oleh OPD masing-masing, sehingga satu SK honorer dengan SK honorer lain dari OPD berbeda akan berlainan, baik secara tampilan maupun format bahkan penerbitan. Misalnya, SK honorer di Sekretariat DPRD Provinsi Banten pasti berbeda dengan SK honorer yang ada di BKD Provinsi Banten.
Taufik mengatakan, pendataan para honorer sudah dilakukan pada tahun 2022 lalu sehingga semestinya tidak ada alasan lagi bagi Pemprov Banten untuk mengeluarkan SK dari masing-masing OPD. Seharusnya, SK dikeluarkan hanya oleh BKD Provinsi Banten sehingga tidak ada lagi honorer yang bisa diangkat oleh OPD dengan seenaknya. “Karena kalau masih terus ada pengangkatan honorer, maka masalah honorer di Provinsi Banten tidak akan pernah selesai sampai kapan pun,” tegasnya.
Taufik pun mempertanyakan keseriusan Pemprov Banten dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer di Banten. Bahkan, dia mempertanyakan komitmen dari Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar selaku pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah pusat, dan menjadi kepanjangan tangan dari Presiden, dan Penjabat Sekda Provinsi Banten M Tranggono sebagai Ketua Baperjakat Provinsi Banten. Sebab BKD Provinsi Banten sebagai OPD sesungguhnya hanya menjalankan perintah dari kebijakan yang dikeluarkan baik oleh Sekda Provinsi Banten maupun oleh Gubernur Banten.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten Encop Sofia mengatakan, keterlambatan gaji biasa terjadi di Provinsi Banten setiap Januari. Masalah ini, anehnya selalu berulang setiap tahun. “Kalau dana dari pusat sih lancar,” katanya.
Karena itu, kata Encop, sebaiknya dicari solusi bagaimana agar masalah tersebut tidak berulang. Sebab dia merasa kasihan bila para honorer yang penghasilannya tidak seberapa itu kemudian tidak bisa menghidupi keluarga mereka.
Terkait SK satu pintu, Encop mengatakan, dia pernah mendapatkan penjelasan bahwa SK dikeluarkan BKD Banten namun dasarnya ada dari OPD masing-masing. Memang akan lebih efektif dan efisien bila SK dikeluarkan satu pintu sehingga ada screening.
Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana belum merespons permintaan wawancara yang disampaikan Banten Raya kepadanya lewat pesan WhatsApp. (tohir)