BANTENRAYA.CO.ID – Ditemukan kembali kasus yang membuat menghela nafas panjang tentang seorang nenek 60 tahun di Surabaya.
Usai menerima sebuah paket, nenek 60 tahun di Surabaya ini terpaksa harus masuk penjara.
Sebenarnya apa isi paket tersebut hingga membuat nenek 60 tahun di Surabaya ini masuk penjara? Berikut penjelasannya
Seorang nenek yang diketahui bernama Asyifatun yang berusia 60 tahun dari Surabaya itu harus rel mendekam dipenjaran.
Hal ini bermula ketika ia menerima sebuah paket misterius dari sang anak.
Dari kiriman paket tersebut, akhirnya ia divonis 5 tahun penjara.
BACA JUGA:Rekomendasi! 5 Tempat Wisata di Batam yang Hits dan Populer, Cocok Liburan Bersama Pasangan Kalian
Saat itu, Asyifatun menerima paket seberat 17 Kilogram dari sang anak.
Namun, ia sendiri mengaku tidak mengetahui isi paket tersebut dan menerimanya saja.
Paket yang dipesan oleh anak laki-lakinya yang bernama Santoso, seorang narapidana yang tengah berada di Lapas Semarang.
Diketahui Santoso memesan gaja seberat 17 kilogram asal Lampung dari sel tahanan pada aal Januari 2023.
Entah mengapa, Santoso justru mengirimkan paket tersebut ke alamat orang tuanya dan naasnya diterima langsung oleh ibunya.
Asyifatun yang tak tahu menahu isi paket tersebut menerima paket itu tanpa kecurigaan sedikitpun.
Namun, setelah anaknya menelfon ia baru mengetahui jika isi paket tersebut merupakan ganja seberat 17 kg.
Tak beruntung, pasca dua hari menerima paket gana tersebut polisi mendaangi rumah Asyifarun.
Asyifatun sendiri sempat membela diri dalam persidangan dengan mengaku tidak mengetahui isi paket tersebut.
Namun sayangnya, hal itu tak berhasil dan ia dikenakan tindak pidana pelangaran pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ia menangis di hadapan Majelis Hakim Surabaya lantaran merasa sedih dan kecewa karena merasa dijebak oleh anaknya sendiri.
Dari kasusnya tersebut, Asyifatun harus menanggung vonis 5 tahun penjara dan denda 2 miliaar subsider 4 bulan penjara.
Abdul Geffar yang menjadi penasihat hukum dari Asyifatun tersebut akan mengajukan bandng karena menilai banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan hakim.
Abdul Geffar juga meyakini jika ini bukan salah dari nenek tersebut sebab Asyifatun tidak mengetahui isi paket itu adalah ganja.***