Gara-gara Terima Paket Ini, Nenek 60 Tahun di Surabaya Sampai Divonis 5 Tahun Penjara

1 15 7
Nenek 60 Tahun di Surabaya Sampai Divonis 5 Tahun Penjara Gara-gara Terima Paket (Instagram @terangmedia)

BANTENRAYA.CO.ID – Ditemukan kembali kasus yang membuat menghela nafas panjang tentang seorang nenek 60 tahun di Surabaya.

Usai menerima sebuah paket, nenek 60 tahun di Surabaya ini terpaksa harus masuk penjara.

Sebenarnya apa isi paket tersebut hingga membuat nenek 60 tahun di Surabaya ini masuk penjara? Berikut penjelasannya

Bacaan Lainnya

BACA JUGA:5 Hotel Murah di Surabaya Dibawah Rp 200 Ribu, Fasilitas Lengkap Ada Kolam Renang Cocok buat Staycation

Seorang nenek yang diketahui bernama Asyifatun yang berusia 60 tahun dari Surabaya itu harus rel mendekam dipenjaran.

Hal ini bermula ketika ia menerima sebuah paket misterius dari sang anak.

Dari kiriman paket tersebut, akhirnya ia divonis 5 tahun penjara.

BACA JUGA:Rekomendasi! 5 Tempat Wisata di Batam yang Hits dan Populer, Cocok Liburan Bersama Pasangan Kalian

Saat itu, Asyifatun menerima paket seberat 17 Kilogram dari sang anak.

Namun, ia sendiri mengaku tidak mengetahui isi paket tersebut dan menerimanya saja.

Paket yang dipesan oleh anak laki-lakinya yang bernama Santoso, seorang narapidana yang tengah berada di Lapas Semarang.

BACA JUGA:Viral! Seorang Ibu di Medan Curhat Alami Trauma Mendalam Usai Alami KDRT hingga Anak Berusia 4 Tahun Dirudapaksa: Saya Sudah Lapor Pak Cuma…

Diketahui Santoso memesan gaja seberat 17 kilogram asal Lampung dari sel tahanan pada aal Januari 2023.

Entah mengapa, Santoso justru mengirimkan paket tersebut ke alamat orang tuanya dan naasnya diterima langsung oleh ibunya.

Asyifatun yang tak tahu menahu isi paket tersebut menerima paket itu tanpa kecurigaan sedikitpun.

BACA JUGA:Link Nonton Mahligai untuk Cinta Episode 6, Tayang Sore Ini: Putri Usul Mutia Dibawa ke Jakarta, Rido Kesal dan Marah

Namun, setelah anaknya menelfon ia baru mengetahui jika isi paket tersebut merupakan ganja seberat 17 kg.

Tak beruntung, pasca dua hari menerima paket gana tersebut polisi mendaangi rumah Asyifarun.

Asyifatun sendiri sempat membela diri dalam persidangan dengan mengaku tidak mengetahui isi paket tersebut.

BACA JUGA:Sinopsis Mahligai untuk Cinta Episode 7, 26 Juli 2023: Mutia Nekat ke Jakarta, Rido dan Putri Semakin Mesra?

Namun sayangnya, hal itu tak berhasil dan ia dikenakan tindak pidana pelangaran pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ia menangis di hadapan Majelis Hakim Surabaya lantaran merasa sedih dan kecewa karena merasa dijebak oleh anaknya sendiri.

Dari kasusnya tersebut, Asyifatun harus menanggung vonis 5 tahun penjara dan denda 2 miliaar subsider 4 bulan penjara.

BACA JUGA:Gratis! 15 Link Twibbon Hari Hepatitis Sedunia 28 Juli 2023: Cocok Dibagikan Ke WA, IG, FB Hingga Twitter

Abdul Geffar yang menjadi penasihat hukum dari Asyifatun tersebut akan mengajukan bandng karena menilai banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan hakim.

Abdul Geffar juga meyakini jika ini bukan salah dari nenek tersebut sebab Asyifatun tidak mengetahui isi paket itu adalah ganja.***

Pos terkait