Gara-gara Terima Paket Sang Anak, Nenek 60 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Nenek 60 tahun divonis penjara gegara ulah sang anak.
Nenek 60 tahun divonis penjara gegara ulah sang anak. (instagram/indotoday)

BANTENRAYA.CO.ID – Nasib nenek 60 tahun divonis 5 tahun penjara karena menerima paket dari sang Anak yang berisikan narkotika jenis ganja.

Majelis hakim Pengadilan Agama Surabaya menjatuhkan vonis penjara yang membuat Asfiyatun nenek 60 tahun di Surabaya tak bisa membendung air matanya.

Nenek 60 tahun tersebut merupakan warga dari Kelurahan Pegirikan, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Gara-gara Terima Paket Ini, Nenek 60 Tahun di Surabaya Sampai Divonis 5 Tahun Penjara

Kesehariannya nenek berjualan gorengan berkeliling kampung dan tidak pernah memesan paket ganja seberat 17 kilogram dari Lampung.

Diketahui bahwa paket tersebut dipesan oleh anaknya sendiri yang bernama Santoso.

Santoso saat ini berstatus narapidana dan saat ini ia tinggal di sel tahanan.

BACA JUGA: Nenek 60 Tahun di Surabaya Dipenjara Gegara Terima Paket Ini

Saat paket tiba, Santoso menelepon ibunya dan mengatakan bahwa paket tersebut berisikan narkotika jenis ganja.

Dan benar saja, tak menunggu waktu lama polisi kemudian menangkap Asfiyatun sebagai tersangka.

Dalam persidangan tersebut, Asyifatun terbukti bersalah dan melanggar pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

BACA JUGA: Inilah Nasib Nenek 60 Tahun di Surabaya, Divonis 5 Tahun Penjara Gegara Terima Paket dari Sang Anak!

Parta Bargawa selaku mengungkapkan bahwa Asfiyatun terbukti bersalah dan divonis 5 tahun penjara dan denda Rp2 milyar subsider 4 bulan penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Alias Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009,” ungkap Parta Bargawa.

“Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 4 bulan penjara.” lanjurnya.

BACA JUGA: Syarifah Fadiyah Colek Prabowo Subianto untuk Menyelesaikan Kasus Nenek Hafsah dan Perusahaan Cina di Jambi

Namun Asyiyatun bersama penasihat hukumnya, akan mengajukan banding saat dipersidangan nanti dan sebagai pertimbangan hakim.

“Kami akan mengajukan banding karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim,” ucap Abdul Geffar.

“Klien saya ini sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba,” imbuhnya.

BACA JUGA: Bakal Tempuh Jalur Hukum Soal Parodi Konten Jasa Keliling, Indosiar Malah Disemprot Warganet: Dislike untuk Indosiar!

Syafi’i kerabat dari Asyiyatun mengungkapkan bahwa terdakwa tidak bersalah karena beliau hidup dari rezeki hasil jualan dan tidak pernah bersangkutan dengan narkoba.

Beliau juga mengungkapkan rasa kecewanya terhadap Santoso yang tega melakukan hal tersebut kepada ibu kandungnya sendiri.

“Santoso memang tega. Di dalam penjara masih buat susah ibu,” ucap Syafi’i.

BACA JUGA: Apa Saja Prospek Kerja Jurusan Ilmu Hukum? Simak Artikel Berikut Ini

Menurut pengakuannya, Santoso memesan Narkotika jenis ganja dari balik sel tahanan dan menjadikan rumah sebagai tempat pengiriman paket tersebut.***

Pos terkait