Trending

Hari Pertama Pengajuan Dokumen Bacaleg, KPU Kota Serang: Belum Ada Partai Politik yang Serahkan Dokumen Fisik

BANTENRAYA.CO.ID – Hari pertama pengajuan dokumen bakal calon legislatif atau Bacaleg ke Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Serang masih sepi.

Pengajuan dokumen masih sepi, karena partai politik belum aktivasi Silon.

Pengajuan dokumen Bacaleg masih sepi ini disampaikan Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri.

Sembilan partai politik atau parpol peserta Pemilu 2024 belum melakukan aktivasi sistem informasi pencalonan atau Silon ke Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Serang.

BACA JUGA:Dideadline 2 Pekan, 11 Partai Politik Belum Aktivasi Silon ke KPU Kota Serang

Sementara sembilan partai politik lainnya sudah melakukan aktivasi Silon pada, Sabtu 29 April hingga Minggu 30 April 2023.

Sembilan partai politik yang sudah aktivasi Silon adalah Partai Perindo, PSI, Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, PKS, PPP, Nasdem, dan Hanura.

Sembilan partai politik diharapkan segera melakukan aktivasi Silon ke KPU Kota Serang.

BACA JUGA:KPU Kota Serang Butuh Rp67 Miliar untuk Pilkada 2024

Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, sembilan parpol yang belum harus segera aktivasi Silon ke KPU atau mengunggah setiap dokumen bacaleg, seperti ijazah, surat keterangan pengadilan, dan keterangan terdaftar sebagai pemilih.

Karena kata, Fierly Murdlyat Mabrurri, aktivasi Silon sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan, setiap dokumen digital bakal calon legislatif atau Bacaleg harus diunggah ke aplikasi Silon.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button