BANTENRAYA.CO.ID – Pengacara kondang Hotman Paris angkat suara terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo yang dilakukan oleh ilmuan filsuf, Rocky Gerung.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Rocky Gerung dilaporkan ke polisi oleh Relawan Jokowi dan beberapa pihak karena mengeluarkan komentar yang kontroversial, menyebut Presiden Jokowi sebagai “bajingan tolol.”
Melalui unggahan di akun TikTok-nya @hotmanparisofficiallf pada tanggal 2 Agustus 2023, Hotman Paris memberikan penjelasan terkait pasal-pasal hukum yang bisa menjerat Rocky Gerung atas dugaan pencemaran nama baik Presiden.
Salah satu Undang-undang yang dijadikan dasar laporan adalah Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo.
Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun, Hotman Paris menjelaskan bahwa pasal-pasal tersebut adalah delik aduan, yang berarti korban dari tindakan pencemaran nama baik harus melapor ke polisi secara langsung.
BACA JUGA: Teks Khutbah Jumat Singkat Menjelang Kemerdekaan: Meneladani Kecintaan Rasulullah Terhadap Tanah Air
Dalam konteks kasus ini, pelapor adalah Relawan Jokowi dan beberapa pihak, bukan Presiden Jokowi sendiri.
Hotman Paris menyampaikan bahwa dalam kasus delik aduan seperti ini, pihak yang dirugikan harus secara pribadi melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwenang.
Namun, berdasarkan kabar terbaru, Presiden Jokowi telah menganggap hinaan yang ditujukan kepadanya sebagai “hal kecil” dan lebih memilih untuk fokus bekerja dalam menjalankan tugas sebagai kepala negara.
Dengan demikian, kemungkinan besar Rocky Gerung bisa bebas dari jeratan hukum dalam kasus ini karena laporan yang masuk bukan dari pihak yang secara langsung dirugikan.
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Rocky Gerung dan Presiden Jokowi ini tetap menjadi perhatian publik.
Meskipun Presiden Jokowi telah menganggapnya sebagai “hal kecil” dan lebih memilih untuk fokus bekerja, proses hukum yang berjalan akan tetap menjadi sorotan masyarakat.
Sebagai negara hukum, segala tindakan yang melanggar hukum akan tetap dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***