BANTENRAYA.CO.ID – Badal haji menjadi salah satu cara untuk menggantikan orang yang tidak bisa menunaikannya.
Termasuk juga jika memiliki orang tua baik ayah atau ibu yang meninggal tapi belum berangkat haji.
Badal haji bisa dilakukan dengan beberapa ketentuan yang disyaratkan dalam Islam.
Lantas bagaiman hukum badal haji? siapa saja yang wajib badal haji? dan bagaimana pelaksanaanya.
Berikut akan dibahas tuntas badal haji menurut Buya Yahya secara sederhada dan mudah dipahami.
BACA JUGA: Awas Tertukar, Ini Niat dan Rakun Haji Secara Tartib
Haji sendiri merupkaan ketntuan rukun islam yang wajib dilaksanakan bagi orang yang sudah mampu.
Karena sifatnya wajib, maka hal tersebut harus dilakukan bagi orang yang memiliki kekayaan berlimpah dan berlebih.
Jika tidak, maka hal tersebut tentu saja dihukumi masuk dalam kategori dosa karena tidak berniat untuk berangkat haji.
Dikutip BantenRaya.Co.Id dari berbagai sumber pada Jumat 19 Mei 2023, berikut hukum badal haji bagi sesorang yang wajib melakukannya.
Menurut Buya Yahya, badal haji menjadi wajib bagi orang yang meninggal dalam kedaan harga berlimpah dan kaya.
BACA JUGA: Ini Tanggal Keberangkatan Haji Asal Indonesia, Cek Kloter Kamu
Bahkan, karena wajib, maka harta warisannya wajib dipotong terlebih dahulu untuk badal haji baru kemudian dibagikan kepada ahli waris.
“Ada orang mampu mati dan belum haji, maka harta wasirnya harus diambil dulu maka kemudian dibagi,” katanya.
Lalu bagaimana hukumnya jika sesorang meniggal dalam keadaan fakir, lanjut Buya Yahya.
Itu tidak wajib secara hukum. karena orang tersebut meninggal dalam keadaan fakir tidak punya harta untuk haji.
“Badal haji tidak wajib kepada orang yang semasa hidupnya dan mati dalam keadaan fakir,” ucapnya.
BACA JUGA: 28 Calon Jamaah Haji Cilegon Terancam Gagal Berangkat, Ini Alasannya
Sementara itu, jelas Buya Yahya, bagaimana jika anak memberikan badal kepada orang tua yang mas hidupnya tidak mampu.
Hal tersebut dihukumi boleh dan itu baik jika anak-anaknya kemudian mampu.
“Boleh karena itu kebaikan anak kepada orang tua, tapi tetap hukumnya tidak wajib badal karena orang tuanya meninggal dalam kadaan fakir,” imbuhnya.
“Jadi kalau anak-anaknya nanti kaya, tapi orang tua meninggal fakir maka tidak wajib dan itu boleh,” jelasnya.
Buya Yahya menyatakan, hukum badal haji juga boleh dilakukan hanya orang sudah berhaji. Jika orang tersebut belum, maka tidak sah badalnya.
“Harus sudah haji, bisa siapa saja tidak pelu kiai atau santri. Yang terpenting dia bukan orang pendusta,” jelasnya.
BACA JUGA: 9.356 Calon Haji Asal Banten Terancam Gagal Berangkat, Kemenag Ungkap Alasannya
Melakukan badal haji sendiri, tidak akan masuk hitungan dalam pahala orang yang mengerjakan, sepanjang mengarjakan rukun haji secara dhohir maka badalnya sah.
Meski dilakukan orang awam sekalipun. Lalu itu juga tergantung niat orang yang membadalkan.
“Selama syarat adn rukun haji secara dhohir diolakukan maka sah badalnya, yang terpenting dilukan orang yang sudah berhaji sebelumnya,” pungkasnya.
BAdal haji sendiri bukan hanya untuk orang yang sudah meninggal. Namun, juga tidak mampu secara fisik mengerjakannya, maka hal itu boleh dibadalkan. ***