Info Penting Warga Cilegon: Begini Cara Mudah Cek Nama Kamu Sudah Jadi Pemilih atau Belum, Cukup Masukan Nomor Identitas Melalui Link Ini

Pemilih
Rapat Pleno DPSHP yang menetapkan daftar pemilih perbaikan, warga diminta cek secara online. (Uri/BantenRaya.Co.Id)

BANTENRAYA.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Cilegon sudah menyelesaikan tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

Dimana, KPU Kota Cilegon mencatatkan sebanyak 324.684 pemilih terdiri dari laki-lai sebanyak 163.300 dan Perempuan sebanyak 161.384 pemilih.

Angka pemilih yang dicatatkan KPU Kota Cilegon tersebut berkurang dibandingkan dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada April lalu sebanyak 325.821.

Bacaan Lainnya

Artinya setelah diperbaiki daftar pemilih mengalami penurunan sebanyak 1.137.

Lantas pertanyaanya, sebagai warga Kota Cilegon sudahkan masuk dalam daftar pemilih?, bagaimana cara melakukan cek data sudah masuk atau belum sebagai pemilih?.

BACA JUGA: PDI Perjuangan dan Nasdem Cilegon Sesumbar Menangkan Pemilu 2024, Ini Target Kursinya

Dalam artikel ini akan dibahas tuntas bagaimana anda bisa melakukan cek nama sebagai daftar pemilih secara online hanya dengan memasukan nomor identitas KTP.

Pemilu 2023 dipastikan akan digelar pada 14 Februari 2023 untuk Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif.

Untuk bisa menyalurkan hak politik maka anda harus terlebih dahulu masuk ke dalam daftar pemilih.

Atas dasar itu, anda tentu saja perlu melakukan pengecekan apakah sudah masuk ke dalam daftar pemilih atau belum.

Dalam melakukan pengecekan bisa secara langsung mendatangi kantor KPU kabupaten atau kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS).

BACA JUGA: Partai Masih Kesulitan Cari Bacaleg Pelengkap, Hari Pertama Pembukaan Pendaftaran Bacaleg di KPU Cilegon Nihil

Cara berikutnya anda cukup bisa dengan online masuk ke link cekdptonline.kpu.go.id.

Berikut langkah jika anda cek daftar pemilih manual

1. Mendatangi kantor KPU kabupaten/kota, PPK dan PPS tempat anda tinggal.

2. Menyiapkan dokumen seperti identitas diri untuk dilakukan pengecekan oleh petugas.

3. Jika belum terdaftar anda akan dibantu petugas untuk dimasukan dalam daftar pemilih.

Langkah cek daftar pemilih secara online

1. Ketil link cekdptonline.kpu.go.id.

2. Jika anda belum terdaftar maka anda bisa datang langsung ke kantor KPU, PPK dan PPS tempat anda tinggal.

3. Bawa dokumen pendukung minimal KTP Asli untuk dimasukan ke dalam daftar pemilih.

4. Bisa melakukan klik laporpemilih.kpu.go.id untuk melaporkan secara online.

BACA JUGA: Para Calon Mohon Tenang, KPU Banten Pastikan Silon Tidak Alami Gangguan

Catatan, untuk daftar pemilih bukan saja yang belum masuk, Namun juga bisa untuk anda yang pada 14 Februari 2024 nanti sudah memasuki usia 17 tahun.

Dimana usia anda jika sudah masuk 17 tahun pada 14 Februari 2024 maka sudah punya hak pilih.

Ketua Divisi Data Perencanaan dan Informasi KPU Kota Cilegon Mulya Mansur menjelaskan, diharapkan semua warga Kota Cilegon untuk melakukan pengecekan namanya baik secara langsung maupun online.

“Jika belum masuk maka bisa mendaftarkan diri ke PPS, PPK atau KPU,” katanya.

Mulya menyatakan, untuk mengecek secara online sangat mudah cukup memasukan NIK dan akan bisa terlihat apakah sudah terdaftar atau belum.

“Kami harap ini bisa dimaksimalkan seluruh warga. Ini penting agar namanya bisa terdaftar sebelum nantu penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap),” ujarnya.

Saat ini papar Mulya, pihaknya sudah masuk dan menyelesaikan tahapan DPSHP. Dimana sebanyak sebanyak 324.684 pemilih tercatat.

“Terdiri dari laki-laki sebanyak 163.300 pemilih dan Perempuan sebanyak 161.384 pemilih,” jelasnya.

Senada dengan Mulya, Komisioner PPK Kecamatan Purwakarta Oman menyampaikan, pihaknya akan meberikan pelayanan jika ada warga yang datang untuk mengecek namanya sudah terdaftar atu belum.

“Tentu jika datang akan kami layani dengan baik, bisa juga nanti warga melakukan cek di link yang sudah disampaikan,” pungkasnya. ***

Pos terkait