BANTENRAYA.CO.ID – Bareskrim Polri membuka peluang untuk bersikap lebih tegas kepada Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang.
Kini Polisi siap untuk jemput paksa Panji Gumilang jika yang bersangkutan kembali mangkir dalam pemanggilan atas kasus dugaan penistaan agama.
Sosok Panji Gumilang menjadi sorotan lantaran diduga telah menyebarkan ajaran sesat di ponpes yang dipimpinnya tersebut.
Dikutip Bantenraya.co.id dari berbagai sumber, adapun sejumlah dugaan ajaran sesat yang diajarkan kepada santri Al Zaytun diungkapkan banyak pihak.
Salah satunya diungkapkan Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan dimana Ponpes Al Zaytun diduga memerbolehkan untuk berzina.
Hal itu boleh dilakukan asalkan memiliki uang, dimana nantinya pelaku akan disidang dan harus membayar uang untuk menebus dosanya.
BACA JUGA: Mengenal Kehidupan Bung Karno: Pencetus Kemerdekaan dan Perjuangannya untuk Indonesia
Sholat Ied yang Dianggap Aneh
Adapun awal mula ponpes ini menyita perhatian publik adalah ketika video pelaksanaan sholat Idul Fitri 1444 Hijriyah tersebar.
Dalam video tersebut terlihat jika jemaah melaksanakan sholat secara berjarak dan bahkan ada seorang wanita yang berada di shaf depan.
Selanjutnya juga terdapat seorang pria yang diduga beragama non Islam yang ikut di barisan depan shaf sholat Idul Fitri.
Kejanggalan lainnya adalah soal adzan yang tak menggunakan lagam dan muadzin menghadap jemaah dan bukannya kiblat.
Lalu yang paling menyita perhatian adalah menyebut jika Alquran bukanlah kalam Allah SWT melainkan Rasulullah Muhammad SAW.
Atas hal-hal tersebut Panji Gumilang pun akhirnya diproses secara hukum dan dikuatkan dengan pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD.
Dalam penanganannya, Panji Gumilang mangkir dari panggilan Bareskrim Polri yang sejatinya dipanggil penyidik pada 27 Juli 2023.
Dikutip Bantenraya.co.id dari PMJNews, saat itu yang bersangkutan mangkir dari panggilan dengan alasan pemulihan kesehatan.
Aturan Jemput Paksa
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan, pihaknya memiliki kewenangan untuk jemput paksa Panji Gumilang.
Adapun kewenangan jemput paksa tersebut tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan tentu saja secara aturan Undang-undang,” ujarnya, Senin 31 Juli 2023.
“Ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada,” imbuhnya.
Aturan tersebut tepatnya tertuang dalam Pasal 112 Ayat 2 KUHAP yang berbunyi:
‘orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya’.
Panji Gumilang rencananya akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan pada Selasa 1 Agustus 2023 besok. ***