Ingat Panji Gumilang! Polisi Siap Jemput Paksa, Jangan Lagi Mangkir Jika tak Ingin Diseret

Panji Gumilang
Polisi siap jemput paksa Panji Gumilang jika kembali mangkir panggilan. (Tangkapan layar Youtube Al-Zaytun Official)

BANTENRAYA.CO.ID – Bareskrim Polri membuka peluang untuk bersikap lebih tegas kepada Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang.

Kini Polisi siap untuk jemput paksa Panji Gumilang jika yang bersangkutan kembali mangkir dalam pemanggilan atas kasus dugaan penistaan agama.

Sosok Panji Gumilang menjadi sorotan lantaran diduga telah menyebarkan ajaran sesat di ponpes yang dipimpinnya tersebut.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: HEBOH Santriwati di Jawa Timur Tenteng Senjata Laras Panjang Plus Rompi Anti Peluru, Polisi Lakukan Ini

Dikutip Bantenraya.co.id dari berbagai sumber, adapun sejumlah dugaan ajaran sesat yang diajarkan kepada santri Al Zaytun diungkapkan banyak pihak.

Salah satunya diungkapkan Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan dimana Ponpes Al Zaytun diduga memerbolehkan untuk berzina.

Hal itu boleh dilakukan asalkan memiliki uang, dimana nantinya pelaku akan disidang dan harus membayar uang untuk menebus dosanya.

BACA JUGA: Mengenal Kehidupan Bung Karno: Pencetus Kemerdekaan dan Perjuangannya untuk Indonesia

Sholat Ied yang Dianggap Aneh

Adapun awal mula ponpes ini menyita perhatian publik adalah ketika video pelaksanaan sholat Idul Fitri 1444 Hijriyah tersebar.

Dalam video tersebut terlihat jika jemaah melaksanakan sholat secara berjarak dan bahkan ada seorang wanita yang berada di shaf depan.

Selanjutnya juga terdapat seorang pria yang diduga beragama non Islam yang ikut di barisan depan shaf sholat Idul Fitri.

BACA JUGA: Kabar Terbaru, YouTuber Ternama IShowSpeed Terkena Penyakit Mengerikan: Apa Penyebab Terjadinya Penyakit Itu

Kejanggalan lainnya adalah soal adzan yang tak menggunakan lagam dan muadzin menghadap jemaah dan bukannya kiblat.

Lalu yang paling menyita perhatian adalah menyebut jika Alquran bukanlah kalam Allah SWT melainkan Rasulullah Muhammad SAW.

Atas hal-hal tersebut Panji Gumilang pun akhirnya diproses secara hukum dan dikuatkan dengan pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD.

BACA JUGA: MIRIS! Nenek 60 Tahun di Surabaya Divonis 5 Tahun Penjara Plus Denda Rp2 M Gegara Terima Paket dari Anak

Dalam penanganannya, Panji Gumilang mangkir dari panggilan Bareskrim Polri yang sejatinya dipanggil penyidik pada 27 Juli 2023.

Dikutip Bantenraya.co.id dari PMJNews, saat itu yang bersangkutan mangkir dari panggilan dengan alasan pemulihan kesehatan.

Aturan Jemput Paksa

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan, pihaknya memiliki kewenangan untuk jemput paksa Panji Gumilang.

BACA JUGA: 20 Ucapan Selamat Datang Agustus 2023, Aestetik, berkesan dan Penuh Harapan Cocok di unggah di Media Sosial!

Adapun kewenangan jemput paksa tersebut tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan tentu saja secara aturan Undang-undang,” ujarnya, Senin 31 Juli 2023.

“Ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada,” imbuhnya.

BACA JUGA: Terpopuler! 7 Tempat Wisata di Banjarbaru yang Sering Dikunjungi, Yuk Jelajahi Tempatnya Bersama Keluarga

Aturan tersebut tepatnya tertuang dalam Pasal 112 Ayat 2 KUHAP  yang berbunyi:

orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya’.

Panji Gumilang rencananya akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan pada Selasa 1 Agustus 2023 besok. ***

Pos terkait