BANTENRAYA.CO.ID – Inspektorat Kota Cilegon melakukan Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Kecamatan Purwakarta pada Selasa, 5 September 2023.
Sosialisasi tersebut menggandeng Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon.
Hadi pada acara tersebut Kepala Kejari Cilegon Diana Wahyu Widianti beserta jajarannya, Kepala Inspektorat Kota Cilegon Mahmudin beserta jajarannya, serta Camat Purwakarta Suadillah beserta para Lurah Ketua RT dan RW di Kecamatan Purwakarta.
Kepala Inspektorat Kota Cilegon Mahmudin mengatakan, Purwakarta menjadi kecamatan ke 5 yang mendapatkan giliran Sosialisasi Pencegahan Kroupsi.
BACA JUGA:Partai Golkar Kota Cilegon Klaim Tak Ada Lagi Pergeseran Nomor Urut Caleg
“Sudah 4 kecamatan yang dilakukan Sosialisasi Pencegahan Korupsi mulai dari Kecamatan Pulomerak, Grogol, Jombang dan Cilegon. Hari ini di Kecamatan Purwakarta, nanti Cibeber, Citangkil dan terakhir di Ciwandan,” kata Mahmudin kepada awak media.
Mahmudin menjelaskan, dalam pencegahan korupsi, pihaknya menggandeng Kejari Cilegon.
Pihaknya mengingtatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Purwakarta agar melaksanakan tugas sesuai aturan.
“Jangan sampai ad amens rea kesengajaan melakukan korupsi,” kata Mantan Kepala Disparbud Kota Cilegon ini.
Selain ASN, kata Mahmudin, adanya Program Salira Pemkot Cilegon, para Ketua RT dan RW juga diminta berhati-hati dalam melaksanakan program yang masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD 2021-2026 tersebut.
Seluruh pekerjaan Program Salira harus sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
“Jangan sampai ada pembangunan hanya sesuai keinginan seseorang saja. Ketika ada donatur memberikan tanah, itu harus tecatat di aset, jadi harus ada hitam diatas putih, hibahnya,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Camat Purwakarta Suadillah menyambut baik Sosialisasi Pencegahan Korupsi yang dilakukan Inspektorat Kota Cilegon menggandeng Kejari Cilegon.
BACA JUGA:2 Pelajar Diamankan Polres Cilegon Saat Hendak Tawuran, Ternyata Bawa Barang Ini
Di setiap kelurahan, adanya Program Salira diminta untuk dijalankan sebaik-baiknya tanpa melanggar aturan hukum yang berlaku.
“Saya sudah berupaya mengarahkan dan menginstruksikan agar berpedoman kepada hukum, walau hanya 100 juta per RW, tapi ada konsekuensi hukum yang harus jadi perhatian kalau penggunaanya tidak benar,” tuturnya.***