Isi Pidato Panji Gumilang di Hadapan Ribuan Santri Al Zaytun Sebelum Ditetapkan Sebagai Tersangka

1 1 1
Isi Pidato Panji Gumilang di Hadapan Ribuan Santri Al Zaytun (Instagram @infojawabarat)

BANTENRAYA.CO.ID – Panji Gumilang baru-baru ini memenuhi panggilan hukum atas kasus penistaan agama yang dilakukannya.

Namun, sebelum itu Panji Gumilang menyempatkan diri untuk pidato di depan para santri Al Zaytun.

Video unggahan Panji Gumilang yang pidato di depan ribuan santri Al Zaytun itu menuai berbagai komentar dari para netizen.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA:15 Ucapan Selamat Hari Raya Galungan 2023, Paling Singkat dan Penuh Doa Baik

Dikutip Bantenraya.co.id melalui unggahan akun Instagram @infojawabarat, Panji Gumilang berpamitan dengan ribuan santri Al Zaytun.

Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka, Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sempat berpamitan dengan ribuan santri.

Diketahui saat itu, Panji Gumilang pamitan dalam rangka akan bertolak ke Jakarta untuk memenuhi pemanggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.

BACA JUGA:8 Orang Penambang Emas di Banyumas Dinyatakan Hilang, Tim SAR dan Warga Tabur Bunga Hingga Shalat Ghaib

Ribuan santri Al Zaytun dikumpulkan di depan Masjid Rahmatan lil’alamin pada Selasa , 1 Agustus 2023

“Kalian jangan ikut berpikir tentang apa yang akan dilaksanakan oleh syekh dan belajarlah baik-baik. Syekh hanya beberapa jam saja, nanti pulang lagi dan berjumpa lagi. Kita berdoa kepada Allah semoga semua bisa dilancarkan dan lancar semuanya,” ucap Panji dalam pidatonya.

Kini, Panji Gumilang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.

BACA JUGA:GRATIS! Link DANA Kaget Hari Ini 2 – 5 Agustus 2023, Dapat Gratis Rp75 ribuan Langsung Cair Tanpa Jaminan

Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Panji sendiri dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Hal tersebut tentu mendapat dukungan dan berbagai komentar dari para warganet.

BACA JUGA:25 Link Twibbon Hari Raya Galungan Terbaru 2023, Pas Jadi Bingkai Foto Terkece dan Terkeren di Media Sosialmu

“Ga Habis pikir Masih aja Orang tua siswa yg Mempercayakan pendidikan anak-anak nya di sana!!! Pasti ortu nya Alumni sono yg klo di kasih Fakta Ngangong Ngangong itu lho,” tulis komentar @wink.erwin

“Dengan kasus ini kepercayaan masyarakat terhadap polri sedikit naik,” tulis komentar @resprasetyaa

“Kerja Bagus! mantap sekali, walapun sebenernya masih kureng, tapi gapopo, yukk tugas selanjutnya BUBARKAN PONPESNYA!!, tulis komentar @wahyusaputro19_***

Pos terkait