Kades di Kabupaten Serang yang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Ngaku Kena Musibah

1 KORUPSI DANA DESA
Kepala Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal Erpin Kuswati diamankan Kejari Serang, Selasa 23 Mei 2023.

BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Kecamatan Cikeusal memastikan pelayanan kepada masyarakat di Desa Katulisan tidak terganggu dan tetap berjalan walaupun Kepala Desanya Erpin Kuswati ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa (DD).

Menurut penuturan Camat Cikeusal Lutfi Kelana, Erpin Kuswati mengaku kena musibah terkait dengan permasalahan hukum yang dilakukannya.

Kepala Desa Katulisan Erpin Kuswati menjadi tersangka kasus korupsi dana desa yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Breaking News : Kades Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang Ditahan Kejari Serang

“Pelayanan di desa tidak terganggu dan tetap normal, nanti akan ditunjuk Plh (pelaksana harian)nya. Mudah-mudahan minggu depan Plhnya sudah ada. Untuk sementara pelayanan dibackup dulu sama sekretaris desa,” ujar Lutfi Kelana, Rabu 24 Mei 2023.

Lutfi mengaku saat ini pihaknya dengan berkonsultasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya paska ditahannya Erpin Kuswati.

“Itu mah murni masalah kepala desanya sendiri,” katanya.

Ia memastikan pembinaan terhadap kepala desa dilakukan terus menerus, bahkan setiap satu minggu sekali pihak kecamatan turun ke desa-desa untuk melakukan pembinaan.

BACA JUGA: Tilap Dana Desa Rp499 Juta, Kades Perempuan di Desa Katulisan Tersangka Korupsi

“Kalau ada rapat kepala desa di kecamatan dia (Erpin Kuswati-red) suka hadir. Dia pernah menyampaikan ke saya punya masalah dan saya bilang jalani saja. Bilangnya sih kena musibah,” tuturnya.

Mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang itu menjelaskan, kasus yang menjerat Kades Katulisan tersebut merupakan peringatan bagi kades-kades lain di wilayahnya.

“Saya sudah kumpulkan beberapa kepala desa dan saya menyampaikan agar hati-hati dalam mengelola keuangan karena kalau enggak benar akan seperti ini,” paparnya.

BACA JUGA: Tiga calon Putri Otonomi Indonesia perwakilan Kabupaten Serang Bersaing Ketat, Hanya Satu yang Akan Dipilih

Terpisah, Kepala DPMD Kabupaten Serang Haryadi mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan pengadilan untuk mengambil sikap apakan Erpin Kuswati diberhentikan atau tidak.

“Kalau sudah inkrah dan dinyatakan bersalah langsung dilaksanakan pemberhentian. Jadi jadi kepala dinas sudah proses pemeriksaan,” katanya.***

Pos terkait