Kasus Dugaan Penculikan Mahasiswi UIN Banten Tidak Benar, Berikut Keterangan dari Korban dan Kepolisian, Korban Terancam Sanksi

Mahasiswi UIN Banten diculik
Sri Linda Wulaningsih mahasiswi UIN Banten memberikan keterangan soal ia karang cerita diculik. (Instagram @bantenraya)

BANTENRAYA.CO.ID – Kasus dugaan penculikan yang dialami Sri Linda Wulaningsih mahasiswi UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten terkait politik kampus tidak benar.

Dari video yang beredar, Sri Linda Wulaningsih memberikan keterangan bahwa dirinya tidak diculik.

Dugaan peristiwa penculikan mahasiswi UIN yang terjadi itu tidak benar dengan alasan korban takut kepada orang tuanya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : Kasus Dugaan Penculikan Mahasiswi UIN Banten di Menes Pandeglang Didalami Polsek Menes, Begini Kelanjutannya

“Laporan yang saya sampaikan ke Polsek Menes dugaan penculikan itu tidak benar. Pada waktu itu saya pergi ke rumah teman minta diantarkan ke Palima.

“Kenapa saya lakukan seperti itu karena ada tekanan dari pacar saya, dan juga takut kepada orang tua,” kata Sri, dari keterangan video yang diterima Bantenraya.co.id, Selasa 30 Mei 2023.

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton membenarkan, Sri Linda Wulaningsih awalnya membuat laporan sebagai korban penculikan dan pelecehan.

BACA JUGA : Cek Fakta: Mahasiswi UIN Banten Diculik 3 Pria Misterius saat Menunggu Bus

Korban mengaku, katanya, penculikan tersebut berkaitan dengan agenda Pemilihan Umum Mahasiswa (PUM) UIN.

Ternyata, setelah dikroscek saksi-saksi, CCTV, kata Shilton, laporan tersebut tidak terbukti.

Setelah didalami. Akhirnya korban mengakui, laporan kasus dugaan penculikan yang dialaminya tidak benar.

“Setelah sekian minggu penyelidikan, akhirnya ditegaskan kembali oleh penyidik unit reskrim polsek menes kepada pelapor ternyata pelapor mengaku bahwa laporan yang dibuatnya adalah bohong,” tegas Shilton.

BACA JUGA : HMI Pandeglang Kecam Dugaan Penculikan Mahasiswi UIN SMH Banten, Tindak Terduga Pelaku dengan Pasal

Shilton menegaskan, terus mendalami kasus dugaan kebohongan penculikan yang dilaporkan korban kepada kepolisian.

“Kami akan memperdalam motiv atas kebohongan tersebut. Jika memang dirasa perlu dilakukan proses hukum, maka akan kita terapkan norma hukum yang berlaku,” tegasnya.

Shilton mengimbau, masyarakat agar tidak melakukan laporan palsu. Sebab, laporan kasus kebohongan tersebut, korban akan dikenakan sanksi.

“Pesan untuk masyarakat agar tidak meniru perbuatan tersebut. Karena membuat laporan palsu dapat dikenakan sanksi pidana,” pesannya. ***

Pos terkait