BANTENRAYA.CO.ID – Baru-baru ini media sosial digemparkan kembali dengan kasus pemerkosaan di Pandeglang yang viral di Twitter hingga intimidasi keluarga korban oleh Kejari Pandeglang.
Kejari Pandeglang kemudian buka suara terkait kasus pemerkosaan di Pandeglang serta revenge porn atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE) yang dipersulit jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Pandeglang.
Kasus pemerkosaan di Pandeglang ini berawal dari kakak korban membuat utas atau thread di akun Twitter pribadi miliknya @zanatul_91 yang kemudian ramai pada Senin, 26 Juni 2023.
“Adik saya diperkosa. Pelaku memaksa menjadi pacar dengan ancaman video/revenge porn. Selama 3 tahun ia bertahan penuh siksaan.” Tulis unggahan akun @zanatul_91.
Ia dan keluarga kemudian membawa kasus ini kepolisian untuk ditangani oleh proses hukum yang sudah dilakukan selama beberapa bulan belakangan.
Pelaku berhasil di tahan pada 21 Februari 2023 setelah melewati proses penyidikan panjang. Namun setelah itu keluarga korban sempat mengalami berbagai tekanan dari beberapa pihak.
Beberapa kejanggalan pada tahap persidangan diceritakan oleh Iman Zanatul Haeri pemilik akun @zanatul_91 sekaligus kakak korban. Ia juga menuliskan bahwa keluarga korban mendapat intimidasi dari Kejari Pandeglang saat mengurus kasus tersebut.
Dikutip dari Bantenraya.co.id, Kepala Kejari Pandeglang membantah tuduhan terkait intimidasi yang dilakukan Kejari Pandeglang pada keluarga korban.
Helena juga membantah terkait keluarga korban yang dilarang menggunakan pengacara serta mengusir keluarga dan pengacara saat sidang.
”Yang mengatur sidang adalah hakim dan pengadilan, bukan dari jaksa. Kita tidak pernah mengusir, kami tidak pernah mengusir ataupun melarang masuk. Yang mengizinkan atau memberikan penetapan tetap hakim di pengadilan,” kata Helena Octavianne, Kepala Kejari Pandeglang.
Ia mengaku sempat bertanya kepada keluarga korban alasannya memakai pengacara karena menurutnya pengacara biasanya dipakai untuk terdakwa dan dalam kasus ini jaksa sudah mewakili keluarga korban.
“Saya juga dikasih tahu karena korban ada pengacara. Saya bilang, ‘Kok pake pengacara, kami sudah mewakili korban loh’. Biasanya yang pakai pengacara terdakwa,” katanya.
Helena juga membantah soal jaksa D yang mengajak korban bertemu di luar rumah. Pada saat keluarga korban menghubunginya untuk memberi konfirmasi soal ajakan jaksa D, Kepala Kejari itu sedang bersama jaksa yang dimaksud dan langsung mengatakan bahwa tidak ada ajakan di luar rumah.
Ia juga kemudian langsung mengecek nomor yang menghubungi korban dan mengatasnamakan jaksa D itu. Setelah dicek bahwa nomor tersebut bukan nomor jaksa yang dimaksud dan ada kemungkinan dihack.***