Korban Sidang Offline Sedangkan Terdakwa Online: Terkesan Pelaku Dilindungi

Alwi Husen Maolana sidang online
Alwi Husen Maolana sidang online sedangkan korban offline (Twitter @PartaiSocmed)

BANTENRAYA.CO.ID – Persidangan Alwi Husen Maolana, terdakwa dalam kasus yang melibatkan seorang mahasiswi, kembali menimbulkan kejanggalan pada tanggal 27 Juni 2023.

Informasi kejanggalan ini dikutip dari unggahan Twitter @PartaiSocmed yang dilaporkan oleh Bantenraya.co.id.

Namun sebelum mengetahui kejanggalan dalam sidang pembacaan tuntutan Alwi Husen Maolana, mari simak terlebih dahulu kronologi singkatnya di bawah ini.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Cara Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha, Lengkap dengan Doa Penyembelihan dalam Tulisan Arab, Latin dan Artinya

Seorang mahasiswi asal Pandeglang menjadi perhatian warganet setelah video tak senonoh yang diduga disebar oleh pacarnya menjadi viral.

asus ini telah berlangsung sejak Desember 2022. Korban mengalami paksaan dalam hubungan selama tiga tahun dengan ancaman penyebaran video tersebut.

elaku, Alwi Husen, adalah seorang mahasiswa Teknik Sipil di UNTIRTA yang ternyata sudah lama tidak aktif.

BACA JUGA: TAMAT! Marriage with Benefits Episode 9 dan 10: Jadwal Tayang Beserta Link Nonton Full Movie Bukan Bilibili dan LK21

Video tersebut disebarkan kepada beberapa teman dekat korban dan korban juga mengalami tindakan kekerasan fisik dari pelaku.

Pada tanggal 21 Februari 2023, pelaku akhirnya ditangkap dan keluarga korban menghadapi proses persidangan.

Pada tanggal 27 Juni 2023 ini, tuntutan terhadap pelaku akan dibacakan dan telah menarik perhatian warganet.

BACA JUGA: Berbahaya bagi Kesehatan, Dinas Pertanian Provinsi Banten Larang Penggunaan Plastik Hitam untuk Wadah Daging Kurban

Dalam persidangan tersebut, terdakwa Alwi Husen Maolana ternyata menghadiri sidang secara online, sementara korban hadir secara fisik di ruang sidang seperti biasa.

Selain itu, jaksa penuntut umum juga mengikuti sidang secara online. Kejanggalan ini memunculkan kekhawatiran dari banyak warganet yang merasa bahwa terdakwa dalam kasus ini mendapatkan perlakuan khusus dan terlihat dilindungi.

Sidang online ini menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan dalam proses persidangan.

BACA JUGA: Libur Panjang Capcus Yuks: Anak Perusahaan Korea di Cilegon Bawa 100 Bocah Yatim dan Dhuafa Liburan ke Museum di TMII

Banyak warganet yang mengkritik kesan bahwa terdakwa tampak lebih diuntungkan dibandingkan dengan korban yang hadir secara langsung di ruang sidang.

Mereka mengungkapkan rasa ketidakpuasan dan kekhawatiran bahwa keadilan mungkin tidak akan tercapai dalam kasus ini.

Namun, penting bagi pihak berwenang untuk memastikan bahwa proses persidangan dilakukan secara transparan, adil, dan menjunjung tinggi hak-hak semua pihak yang terlibat.

BACA JUGA: Trik KPU Banten Cegah KPPS Tumbang Akibat Kerja Marathon di Pemilu 2024, Untuk yang Usia ‘Sepuh’ Mohon Maaf

Keadilan harus menjadi prinsip yang dijunjung tinggi dalam setiap kasus, dan semua individu yang terlibat.

Baik sebagai terdakwa maupun korban, memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum dan mendapatkan keadilan.

Pihak Bantenraya.co.id akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada pembaca.

BACA JUGA: Ratusan BTS di Kabupaten Serang Diduga Tidak Berizin, Penyedia Layana Seluler Abaikan Undangan Diskominfosatik

Kami berharap agar sistem peradilan dapat berjalan dengan integritas dan profesionalisme, dan memastikan bahwa semua individu yang terlibat dalam kasus ini mendapatkan keadilan yang pantas.***

Pos terkait