Trending

KPU Cilegon Berharap Warga Bisa Berikan Tanggapan Soal Daftar Calon Sementara, Bisa Gugurkan Bacaleg?

BANTENRAYA.CO.ID – Komisi Pemilihan Umumk atau KPU Kota Cilegon masih menunggu adanya tanggapan masyarakat terhadap hasil Daftar Calon Sementara yakni DCS yang sudah dipublikasi kepada masyarakat.

Dimana tanggapan terhadap hasil daftar calon sementara bisa dilakukan masyarakat sampai batas waktunya sampai 28 Agustus mendatang.

Kepala Divisi Teknis dan Pencalonan Urip Haryantoni menyatakan, dalam setiap pengumuman atau Berita Acara (BA) Pengumuman Nomor 286/PL.01.2.BA/367/2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten/Kota Cilegon yang di publikasi.

Warga, imbuh Urip bisa menyampaikan tanggapan, baik itu melalui email atau langsung datang ke KPU Kota Cilegon.

“Mulai hari ini 19 Agustus (kemarin) sudah diumumkan. Jadi kami masih menunggu jika ada tanggapan dari warga soal DCS,” katanya.

BACA JUGA: KPU Kota Serang Ajak Masyarakat Cermati Daftar Calon Sementara Pemilu Legislatif 2024

Urip menyampaikan, tanggapan masyarakat tersebut sangat penting karena berkenaan soal dengan DCS. Tapi, tentu saja laporan yang diberikan harus berdasarkan bukti yang disertakan dan identitas pelapor jelas.

“Harus juga dilampirkan buktinya jika misalnya nanti ada syarat bacaleg atau hal yang berkaitan dengan caleg,” ucapnya.

Selanjutnya, ucap Urip, soal adanya lurah yang ramai diberitakan, pihaknya juga sudah memastikan sesuai dengan aturan Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 dan juga Keputusan KPU Nomor Nomor 996 tahun 2023, tentang pedoman teknis penyusunan DCS dan penetapan DCT anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button