KPU Lebak Lakukan Vermin Dokumen Bacaleg hingga 23 Juni 2023

BANTENRAYA.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak melakukan Verifikasi Administrasi (Vermin) dokumen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari 18 Partai Politik (Parpol) di Lebak. Adapun proses tersebut dilakukan mulai tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Tujuannya dilakukan untuk meneliti kebenaran dokumen persyaratan administrasi bacaleg dan kegandaan calon.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak, Ni’matullah mengatakan, proses vermin merujuk kepada pedoman dan juknis KPU Lebak. Menurutnya, hal itu sangatlah penting dilakukan agar dokumen bacaleg teruji kebenarannya.

Related Articles

“Setelah proses pendaftaran bacaleg, kemarin (15/5), kami sudah mulai melakukan pengecekan terhadap dokumen para bacaleg yang diajukan parpol,” kata dia kepada Bantenraya.co.id, Selasa 16 Mei 2023.

BACA JUGA : Bupati Lebak Himbau Masyarakat Waspada Musim Kemarau

Ia mengungkapkan, KPU akan mengecek secara rinci kelengkapan dan kebenaran dokumen masing-masing bacaleg yang telah diajukan parpol.

“Saat proses pendaftaran, kami hanya mengecek kelengkapan dokumen, jumlah dan kuota 30 persen keterwakilan perempuan. Kemudian ditahap verifikasi ini kami periksa semua kelengkapanya, apakah ijazahnya sesuai, foto dan lain-lain,” ungkap Ni’matullah.

Ni’matullah membeberkan, proses vermin berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD Pasal 42.

“Kami tidak semerta-merta melakukan hal itu, karena proses vermin itu berdasarkan peraturan KPU, dan juknis,” bebernya.

BACA JUGA : Pengusaha Bensin Eceran di Lebak Ingin Pertalite Bisa di Jual Kembali

Ia menjelaskan, ada 900 dokumen bacaleg yang akan di periksa oleh KPU Lebak. Jumlah dokumen tersebut berdasarkan jumlah bacaleg yang di daftarkan oleh 18 parpol di Lebak.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button