KPU Perbolehkan Parpol Terima Sumbangan Kampanye tapi Jumlahnya Dibatasi Plus Ada Syarat-syarat Tertentu

KPU Kota Cilegon
Suasana Rapat Koordinasi RKDK di Aula KPU Kota Cilegon (Uri/Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Cilegon berharap partai politik (parpol) secepatnya membuat rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Hal itu sesuai dengan tahapan dan ada dalam Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Dimana di dalamnya KPU membatasi sumbangan dana kampanye dari korporasi non pemerintah sebesar Rp25 miliar dan perorangan Rp2,5 miliar.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Apakah Harpitnas 29 September Jadi Libur? Simak Penjelasannya di Sini

Penyelenggara pemilu itu juga berharap para parpol bisa secepatnya berkonsultasi terkait dengan RKDK sehingga sesegera mungkin sudah dibuatkan

Kepala Divisi Teknis dan Pencalonan KPU Cilegon Urip Hariyantoni menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan dalam rapat koordinasi soal dana kampanye.

“Jadi kalau belum, kami berharap parpol bisa berkoordimasi dan konsultasi dengan kami, serta kami harap segera bisa membuat RKDK,” katanya, Selasa 26 September 2023.

BACA JUGA: 3 Tempat Nongkrong di Jakarta Timur yang Asyik Buat Kumpul Bareng dan Buka Sampai Tengah Malam

Selanjutnya, papar Urip, dalam ketentuan pasal Pasal 32 PKPU Nomor 18 tahun 2023, ada beberapa pihak yang bisa diperkenankan memberikan sumbangan dana kampanye.

Mereka yakni partai politik, caleg, Anggota DPR dan DPRD serta sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

“Pihak lain ini bisa perorangan atau juga korporasi atau kelompok yang jelas dan selain dari perusahaan negara,” ujarnya.

BACA JUGA: 20 Link Twibbon Maulid Nabi 1445 H, Desain Islami dan Terbaik, Cocok Buat Profil Medsos

Rincian Sumbangan

Untuk batasan, papat Urip, sumbangan dana kampanye diatur dalam Pasal 33 PKPU Nomor 18 tahun 2023. Dimana perorangan diatur paling maksimal Rp2,5 miliar dan kelompok itu Rp25 miliar.

“Terpenting jelas, dalam arti identitas yang memberikan sumbangan dana kampanye itu disertakan dan ada, termasuk jangan sampai dari lembaga atau badan usaha milik pemerintah,” ujarnya.

Untuk kampanye, ucap Urip, akan dimukai pada 28 November 2023 sampai nanti 10 Februari 2024.

BACA JUGA: Link Nonton The Worst of Evil Episode 1 Sub Indo, Lengkap dengan Sinopsis dan Jadwal Tayang

“Masa tenang itu hanya 3 hari, kampanye ini diharapkan bisa cukup dan maksimal,” ujarnya. ***

Pos terkait