Mantan Pejabat Bank Banten Divonis 3 Tahun
Meskipun tanpa ada perubahan MAK dan persetujuan ulang LPK dari Pemutus Kredit terdahulu. Hal mana bertentangan dengan ketentuan peraturan. Usai mendengarkan putusan, terdakwa Darwinis mengaku belum memutuskan menerim putusan majelis hakim tersebut. “Pikir-pikir,” katanya. (darjat)