Mantan Pejabat Bank Banten Divonis 3 Tahun
Direktur Utama PT HNM (Rasyid) menyerahkan Asli SHM, SHGB 3 bidang tanah yang menjadi agunan, karena sampai dengan penandatanganan Perjanjian Kredit pada 19 Juni 2017, Rasyid hanya menyerahkan Asli SHM, SHGB atas 2 Bidang Tanah dari 3 bidang tanah yang menjadi agunan.
Darwinis dan Satyavadin juga mengabaikan ketentuan persyaratan, penandatanganan perjanjian kredit yang menentukan Fixed Asset yang menjadi Agunan tidak sedang terkait dengan pihak lain dan tidak bermasalah.
Dengan tetap menerima pengajuan ketiga bidang tanah SHM/SHGB sebagai agunan dari saksi Rasyid Samsudin selaku Direktur Utama PT HNM dan menandatangani Perjanjian Kredit tanggal 19 Juni 2017, padahal ketiga bidang tanah tersebut dalam keadaan masih terkait dengan pihak lain, dan bermasalah
Terdakwa Darwinis juga telah mengenyampingkan ketentuan persyaratan penandatanganan perjanjian kredit, yang menentukan Non Fixed Asset berupa piutang yang menjadi Agunan diikat secara Fidusia.
Padahal sejak awal sampai hingga saat ini, saksi Rasyid Samsudin selaku Direktur Utama PT HNM tidak pernah menyerahkan Akta Fidusia senilai Rp24 miliar yang secara hukum membuktikan bahwa alat berat, dan dump truck yang telah dibiayai oleh Bank Banten dengan Kredit Investasi dijadikan sebagai jaminan.