Mantan Pejabat Bank Banten Divonis 3 Tahun

Didatangi Kementerian, Syafrudin Akui MPP Kota Serang Masih Banyak Kekurangan: Kami Berharap…..

Darwinis bersama Satyavadin menyetujui usulan Dirut PT HMN Rasyid selaku debitur untuk melakukan pengalihan rekening pembayaran kredit investasi dan kredit supplier yang ditunjuk sesuai MAK, LPK dan SPPK, dan berubah menjadi rekening pribadi atas nama Rasyid Samsudin selaku Dirut PT HMN.

Selain itu, Darwinis dan Satyavadin lalai dalam menjalankan tugasnya, lantaran tidak memastikan penggunaan dana hasil pencairan kredit yang dilakukan oleh PT HMN.

Terdakwa tidak memastikan penggunaan dana hasil pencairan kredit dipergunakan untuk proyek sesuai peruntukannya.

Serta tidak memantau progress pekerjaan, dan memastikan pembayaran termin pembayaran proyek untuk pembayaran kewajiban angsuran PT HNM.

Bocoran Ongkos Nyaleg, untuk DPRD Tingkat Kabupaten Minimal Butuh Ratusan Juta

Atas kelalaiannya itu, Darwinis dianggap telah memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau korporasi yaitu memperkaya Rasyid Samsudin dan atau PT HMN sebesar Rp61 miliar atau sebesar Rp186 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

Kerugian negara itu berdasarkan Laporan Kantor Akuntan Publik Tarmizi Achmad, tentang pemeriksaan investigasi penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas KMK dan KI oleh Bank Banten kepada HNM pada tahun 2017.

Dalam perkara ini, Darwinis bersama Satyavadin tidak pernah melakukan verifikasi keberadaan, dan legalitas agunan milik PT HMN yang dijadikan persyaratan kredit.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4 5Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button