Mantan Pejabat Bank Banten Divonis 3 Tahun

Bantenraya.co.id– Mantan Kepala Unit Administrasi Kredit Bank Banten Darwinis divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Negeri Serang,

karena terbukti korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Bank Banten ke PT Harum Nusantara Makmur (HNM) Rp 61 miliar pada 2017.

Majelis Hakim yang diketuai Dedi Ady Saputra mengatakan, hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta,” kata majelis hakim disaksikan JPU Kejati Banten, terdakwa dan kuasa hukumnya.

Liga Seri A Italia, Inter Milan Vs Bologna: Duet Thuram-Lautaro Makin Gacor, La Beneamata Bakal Pesta Gol Lagi

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, sebelumnya Darwinis dituntut 9 tahun penjara Selain pidana penjara, JPU juga memberikan tambahan hukuman bagi mantan pejabat Bank Banten tersebut, berupa membayar denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan

Sebelum memberikan hukuman, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan Darwinis menyebabkan kerugian keuangan negara, tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.

“Hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan sudah lanjut usia,” jelasnya.

Diketahui dalam dakwaan JPU, terdakwa Darwini bersama dengan Satyavadin Djojosubroto selaku Kepala Wilayah Bank Banten – Jakarta 1, menyalahi ketentuan pemberian kredit yang sehat berdasarkan prinsip kehati-hatian.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3 4 5Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button