Mantan Pejabat Bank Banten Divonis 3 Tahun

Padahal, terdakwa Darwinis bersama-sama Satyavadin mengetahui, dan menyadari bahwa ketentuan persyaratan kredit yang diajukan Dirut PT HMN Rasyid Samsudin tidak memenuhi persyaratan.

Namun Darwinis selaku pejabat Bank Banten yang bertanggungjawab dalam pengikatan kredit, tetap membiarkan dan menyetujui dilakukannya penandatangan perjanjian kredit oleh Saksi Satyavadin bersama saksi Rasyid Samsudin yakni Akta Perjanjian Kredit tanggal 19 Juni 2017.

Akibat perbuatan Darwinis tersebut, Rasyid Samsudin selaku debitur tetap dapat mengajukan pencairan kredit KMK, dan transaksional melalui Surat Direktur Utama PT HNM Nomor 061/HNM-DIR/PPK-BBNI/2017 tanggal 19 Juni 2017 perihal : Pencairan KMK sebesar Rp7,5 milyar. Meskipun persyaratan penandatanganan perjanjian kredit dan persyaratan penarikan kredit belum terpenuhi.

Diketahui, Rasyid Samsudin selaku debitur pada tahun 2017 mengajukan pencairan kredit KMK tahap pertama dan kedua, meski dua persyaratan pokok yang ditentukan dalam persyaratan penarikan kredit tidak terpenuhi.

Sejarah Hari TNI, Asal Usul Penentuan Tanggal dan Penyatuan Kekuatan Keamanan Negara

Sementara itu, Satyavadin Djojosubroto yang mengetahui hal tersebut, tetap menindaklanjuti pengajuan pencairan kredit KMK tahap pertama dan kedua dari terdakwa Rasyid Samsudin selaku debitur, padahal dua persyaratan pokok yang ditentukan tidak terpenuhi.

Terdakwa Rasyid Samsudin selaku Direktur Utama PT HNM tidak menyelesaikan kewajiban kreditnya dengan membayar angsuran pinjaman kredit dari pembayaran termin proyek yang telah diterima oleh PT HNM seluruhnya yaitu Rp46 miliar lebih.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4 5Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button