Mengejutkan! Kasasi MA Ganti Hukuman Sambo dari Hukuman Mati Menjadi Hukuman Penjara Seumur Hidup: Buat Netizen Geram!

MA ganti hukuman Sambo
Potret MA ganti hukuman Sambo dari hukuman mati hingga hukuman penjara seumur hidup(Sumber: Tangkapan layar ratu)

BANTENRAYA.CO.ID – Kabar mengejutkan datang dari MA ganti hukuman Sambo dari hukuman mati menjadi Hukuman penjara seumur hidup.

Pemberitaan ini tengah menjadi sorotan oleh banyak publik termasuk netizen.

Berita kasus MA ganti hukuman Sambo ini menjadi hangat dibicarakan banyak orang.

Bacaan Lainnya

Banyak sekali orang yang menyayaangkan sikap para hakim dan orang berwenang lainnya yang mengganti hukuman Sambo.

BACA JUGA : Profil Tribrata Putra, Anak Ferdy Sambo yang Lulus Masuk Akpol dari Asal Sekolah hingga Akun Instagram

Termasuk para keluarga mendiang Alm. Brigadir Yousa Hutabarat yang kecewa akan keputusan yang diperoleh usai sidang.

Kasus ini berawal dari Kabar kematian Brigadir J diketahui publik setelah Polri membuat pengumuman pada 11 Juli 2022.

Saat itu Polri menyatakan Brigadir J tewas gara-gara baku tembak dengan Richard Eliezer alias Bharada E. Keduanya merupakan sama-sama ajudan Ferdy Sambo.

Awalnya pihak keluarga tidak curiga mengenai kasus kematian Brigadir Yousa tersebut.

BACA JUGA : TERBARU! 4 Rekomendasi Tempat Camping Tercantik di Pandeglang Paling Hits Saat Ini, Murah Meriah dengan Pesona Alam yang Sejuk dan Segar

Kecurigaan pihak keluarga Brigadir J

Namun, keluarga Brigadir J yang justru curiga, nekat membuka peti mati tersebut dengan alasan menambah suntikan formalin.

Mereka pun mendapati ada luka-luka tak lazim di tubuh Brigadir J yang ternyata telah diautopsi tanpa seizin keluarga.

Mereka pun sempat memotret serta merekam kondisi jasad korban sebagai bukti.

Bukti-bukti tak lazim itu semakin mencuat hingga banyak pihak yang akhirnya terlibat dalam kasus ini.

Setelah itu Pihak kepolisian membentuk tim khsus untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Ada juga pernyataan bahwa Brigadir J diduga melecehkan putri di rumahnya pada saat sebelum kejadian.

Kejadian sebenarnya kasus pembunuhan berencara Brigadir J oleh Ferdy Sambo

Kemudian, Pihak kepolisian akhirnya berhasil membongkar bahwa pelecehan seksual terhadap Putri oleh Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2023, ternyata hanya rekayasa semata.

Setelah mendapat laporan dari istrinya, Ferdy Sambo mengaku murka.

Selanjutnya Sambo sempat meminta Bripka RR serta Bharada E untuk mengawalnya saat hendak mengonfrontasi Brigadir J.

Anehnya, Sambo kemudian justru berangkat untuk memenuhi janji bermain bulu tangkis meski tengah marah.

Saat melewati Duren Tiga,melihat Brigadir J dan memutuskan untuk meminta keterangan pada bawahannya.

Di lokasi, sudah ada Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf, serta Putri di dalam kamar.

Ferdy Sambo mengaku meminta Bharada E menghajar Brigadir j yang justru disambut dengan menyalaknya senjata Glock 17 yang menghabisi nyawa Brigadir J.

BACA JUGA : Viral! Sekumpulan Guru Terlambat Sekolah, Ditahan oleh Murid Selama Upacara Berlangsung

Hal ini dibantah Bharada E yang mengaku ditekan dan diperintah Sambo untuk membunuh Brigadir J.

Dirinya juga menyatakan Sambo ikut menembak Brigadir J di bagian kepala yang langsung menewaskannya di tempat.

Adanya unsur perencanaan dalam kasus tersebut dibuktikan dengan penggunaan sarung tangan hitam oleh Ferdi Sambo untuk menghilangkan jejak DNA.

Karena salah satu barang bukti tersebutlah Sambo bisa dijadikan tersangka.

BACA JUGA : Kabar Terbaru! Raffi Ahmad dan Jeje Govinda Datangi Kantor DPP PAN: Sudah Siap Bergabung dan Jadi Kader?

MA ganti hukuman Sambo

Kejadian tersebut berlaku di rumah dinas Kadiv Propam Polri itu, yakni di Duren Tiga Pancoran, Jumat 8 Juli 2022.

Namun Kasus persidangan  Sambo ini akhirnya terus berjalan hingga pada tahun 2023 ini.

Pada putusan sidang pertama menyatakan bahwa Ferdy Sambo diberi hukuman mati.

Akan tetapi, Ferdi Sambo selaku pelaku utama pembunuhan berencana, dijatuhi hukuman seumur hidup oleh MA.
Hasilnya, Hakim MA memutuskan mengabulkan kasasi Ferdy Sambo.
Sehingga hukuman Sambo diubah menjadi pidana seumur hidup tidak lagi pidana mati.

Padahal, Sambo divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diperkuat di tingkat banding, yakni di Pengadilan Tinggi.

Setelah pemberitaan ini muncum diberbagai sosial media termasuk disalah satu akun Instagram @mood.jakarta

Komentar netizen yang geram MA ganti hukuman Sambo

Dapat postingan tersebut banyak komentar netizen yang geram akan keputusan yang diperoleh oleh para hakim.

“penjara seumur hidup juga ga akan terasa, penjaranya sekelas hotel bintang 5,” sarkas netizen.

Ada pula yang miris dengan hukum yang ada di Indonesia

“RIP UNTUK HUKUM INDONESIA,” ujar netizen.

Salah satu netoizen juga berkomentar mencemooh keputusan MA ganti hukuman Sambo

BACA JUGA : Innalillahi! Buruh PT Krakatau Tewas Akibat Kecelakaan Kerja, Hingga Pihak Keluarga Curiga Ada Kejanggalan: Apa yang Sebenarnya terjadi?

“Status nya penjara seumur hidup, tapi aslinya bebas kemana mana hahaa,” sindir netizen.

Selanjutnya da netizen yang mengungkapkan kekecewaannya lewat kolom komentar.

“Baru mau percaya tapi udah di kecewain lagi, yuk bubar alon alon kerja lagi aja kita rakyat biasa,” ujar netizen kecewa.

Ada juga para netizen yang sindir kasus ini dengan menohok.

“Lu punya duit, lu punya kuasa,” ujar salah satu netizen

Hukum itu tajam ke bawah tumpul ke atas,” sindir netizen.

Demikian informasi mengenai MA ganti hukuman Sambo dari hukuman mati menjadi Hukuman penjara seumur hidup.

Mari kita doakan semoga kasus ini benar-benar mendapat keadilan, dan keluarga yang korban dapat tabah dengan segala keputusan nanti.***

Pos terkait