Trending

Mengintip Harta Kekayaan Ketua Komisi DPRD Cilegon, Mayoritas Hanya Miliki 1 Mobil di Garasinya

BANTENRAYA.CO.ID – Sebagai pejabat publik, Ketua Komisi DPRD Cilegon wajib melaporkan harta kekayaannya setiap tahun.

Pelaporan harta kekayaan pejabat publik dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN milik KPK RI.

Pelaporan harta kekayaan pejabat public dilakukan secara berkala setiap satu tahun sekali.

Harta kekayaan pejabat publik yang dilaporkan ke LHKPN milik KPK RI, dapat diakses masyarakat umum.

Termasuk, Anggota DPRD di masing-masing kabupaten atau kota di Indonesia juga wajib melaporkan harta kekayaannya setiap satu tahun sekali.

BACA JUGA:Mengintip Harta Kekayaan Pimpinan DPRD Cilegon, Masing-masing Hanya Miliki Satu Mobil

Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id berikut harta kekayaan Ketua Komisi DPRD Cilegon pada tahun 2022.

Di mana, DPRD Cilegon terdapat 4 komisi yang ada.

1 Masduki.

Masduki menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Cilegon.

Dalam LHKPN periodik 2022, Masduki melaporkan kepemilikan 23 bidang tanah dengan total nilai Rp 692.667.000.

Masduki sebagai Politisi PAN memiliki 3 alat transportasi berupa mobil Honda CRV tahun 2010, monil Suzuki Swift tahun 2011 dan mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2021 dengan total nilai kendaraan Rp 971.000.000.

Harta bergerak lainnya Rp 35.100.000, kas atau setara kas Rp 11.894.426, harta lainnya Rp 1.710.661.426, sementara hutang sebesar Rp 350.000.000.

Total harta kekayaan Masduki sebesar Rp 1.360.661.426.

BACA JUGA:Pulomerak Juara Piala Walikota Cilegon, Kebersamaan Menjadi Kunci

2 Faturohmi.

Faturohmi menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Cilegon.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button