Mundur Duluan, Ini Alasan Wakil Walikota Serang Subadri Mundur dari Jabatannya

Subadri
Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin. (Dokumentasi Pemkot Serang untuk Banten Raya)

BANTENRAYA.CO.ID – Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin bersama Walikota Serang Syafrudin resmi dilantik pada 5 Desember 2018.

Pelantikan Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin dilaksanakan di Keraton Surosowan, Banten Lama, Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Subadri Ushuludin dan Syafrudin menapaki masa akhir jabatannya di tahun 2023 ini.

Bacaan Lainnya

Subadri Ushuludin maupun Syafrudin akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Wakil Walikota Serang dan Walikota Serang pada 5 Desember 2023.

BACA JUGA : Harta Kekayaan Subadri Ushuludin, Ternyata Segini Mobil yang Ada di Garasi Rumahnya

Namun Subadri Ushuludin harus undur lebih awal ketimbang Syafrudin, meski dilantik secara bersamaan.

Bila ingin tahu jawabannya perihal Subadri Ushuludin mundur lebih awal dari jabatan Wakil Walikota Serang, lanjutkan membaca artikel di bawah ini hingga tuntas!

Subadri Ushuludin rupanya terdaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

Subadri Ushuludin terdaftar di Daerah Pemilihan (Dapil) Banten 2 yang meliputi Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon.

BACA JUGA : 1,5 Bulan Sebelum Lengser, Walikota Serang Syafrudin dan Wakil Walikota Subadri Ushuludin Lebih Tajir Siapa di LHKPN

Bahkan, Subadri Ushuludin pun telah masuk daftar calon sementara (DCS) Caleg DPR RI. Dengan begitu, Ketua PPP DPW Provinsi Banten ini harus mengundurkan diri dari jabatan Wakil Walikota Serang lebih awal dari waktu yang ditentukan pada 5 Desember 2023.

Subadri Ushuludin pun telah mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Wakil Walikota Serang melalui rapat paripurna DPRD Kota Serang.

Saat ini pengunduran diri Subadri Ushuludin sebagai Wakil Walikota Serang masih dalam proses di Pemprov Banten.

Dipastikan Subadri Ushuludin sudah resmi meletakkan jabatan Wakil Walikota Serang sebelum 5 Desember 2023.

Pasalnya, Kang Badri sapaan akrab Subadri Ushuludin sudah harus menanggalkan jabatan Wakil Walikota Serang sebelum pengumuman daftar calon tetap (DCT). Dengan demikian, Subadri Ushuludin akan mundur lebih cepat ketimbang Syafrudin.**

Pos terkait