BANTEN RAYA — Tarif angkutan umum antar kota dalam provinsi di Provinsi Banten diperkirakan akan naik sebesar 20-30 persen akibat dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Meski demikian, keputusan ini menunggu aturan resmi dalam bentuk surat keputusan Penjabat (Pj) Gubernur Banten.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo mengatakan, kemarin Dinas Perhubungan Provinsi Banten mengumpulkan pengusaha angkutan umum dan dinas perhubungan di kabupaten kota di Provinsi Banten membahas tarif angkutan umum setelah adanya kenaikan harga BBM. Pembahasan tarif angkutan umum penting dilakukan agar kenaikan tarif angkutan tidak melewati batas kewajaran.
“Tadi ada dari Organda, Damri, dan dinas perhubungan kabupaten kota,” kata Tri usai rapat di kantor Dinas Perhubungan Provinsi Banten di KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa, 6 September 2022.
Tri mengatakan, berdasarkan hasil rapat dengan stakeholders, diputuskan bahwa kenaikan diperkirakan akan berkisar 20-30 persen dari tarif sebelumnya. Bila saat ini, misalnya tarif angkutan umum Rp5.000, maka kenaikannya adalah 20-30 persen dari tarif tersebut atau sekitar Rp1.000-Rp1.500.
“Jadi nanti bisa dihitung sendiri kenaikannya,” kata Tri.
Meski demikian, kata Tri, untuk kenaikan tarif angkutan umum itu, pihaknya akan tetap menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Sebab rencananya, Kementerian Perhubungan RI bersama dengan Organda pusat dan stakeholders lain akan menggelar rapat pada Rabu hari ini.
“Kita tunggu aturannya dulu supaya enak ngomongnya,” katanya.
Terkait sudah adanya angkutan umum yang sudah menaikkan tarif sebelum ada keputusan gubernur, Tri mengatakan untuk sementara akan membiarkan. Namun, tarif itu kemudian harus menyesuaikan dengan aturan yang akan dibuat kemudian dalam bentuk surat keputusan gubernur.
Ketua DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Serang Saefulloh yang hadir mewakili Organda Provinsi Banten mengatakan, terjadi perdebatan dengan penentuan tarif angkutan umum ini. Perdebatan terutama terjadi akibat perbedaan pandangan dari kepala dinas perhubungan di kabupaten kota.
Meski demikian, pada akhirnya rapat kemudian memutuskan kenaikan ada di interval 20-30 persen. Namun begitu, secara fakta di lapangan hari ini para pengusaha angkutan sudah mulai menaikkan tarif angkutan umum.
Terhadap keputusan pemerintah yang menaikkan harga BBM, Organda sendiri telah mengeluarkan sikap. Salah satunya adalah meminta pemerintah segera memberikan dan menetapkan pedoman penyesuaian tarif berbagai mode angkutan jalan kelas ekonomi sesuai tingkatan Kementerian Perhubungan untuk AKAP kelas ekonomi Dinas Perhubungan provinsi untuk akdp kelas ekonomi dan taksi Dinas Perhubungan kabupaten atau kota untuk angkutan perkotaan dan perdesaan. Untuk moda non ekonomi operator bisa menyesuaikan dengan melihat potensi dan kondisi pasar. (tohir)