BANTENRAYA.CO.ID – Siang ini, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, Rabu 17 Mei 2023.
Sebelumnya, Johnny G Plate mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangannya terkait dengan pemeriksaan kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Johnny G Plate per hari ini sudah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali, dan dipemeriksaan yang ketiga Kejagung akhirnya menetapkan Menteri dari Partai Nasdem itu sebagai tersangka.
Pria kelahiran 10 September 1956 ini tampak tiba di Gedung Bundar Kejagung pada pukul 09.00 WIB.
“Iya, betul hari ini (Menkominfo diperiksa) jam 9,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, dikutip Bantenraya.co.id dari PMJ News.
Sebagaimana yang diketahui nama Johnny sempat disebut dalam berkas pemeriksaan acara tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
BACA JUGA: Jadwal Acara Trans TV pada 12 April 2023, dari Film John Wick 3 Sampai Tanpa Batas
Dalam kasus tersebut terungkap bahwa Johnny meminta setoran sebesar Rp500 juta per bulan dari proyek itu.
Selanjutnya, dari PT Sansaine Exindo menerima sebesar Rp38,5 miliar yang diduga bersumber dari proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.
Terkait kasus tersebut, dilansir dari PMJ News, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah selesai menghitung total kerugian negara terkait penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Nilai total kasus korupsi Johnny dalam penyediaan infrastruktur BTS lebih dari Rp8,3 triliun.
Nilai Harta Kekayaan Johnny G Plate
Sebagaimana Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2021, total harta kekayaan Menkominfo Johnny G Plate hampir menyentuh 200 miliar.
BACA JUGA: Program Light Up The Dream PLN Banten Sambung Listrik Gratis 80 Lokasi di Lebak dan Pandeglang
Berikut rincian data harta Johnny G Plate yang dilaporkan ke KPK:
1. Tanah dan Bangunan: Rp141.463.603.886
Tanah dan bangunan yang dimiliki Johnny ini tersebar di berbagai kabupaten dan kota , mulai dari Depok, Jakarta Selatan hingga Cilegon.
2. Alat Transportasi dan Mesin: Rp460.000.000
Tertuang dalam LHKPN, Johnny hanya memiliki dua mobil yakni Alphard tahun 2013 dan Mitsubishi Colt Truck tahun 2013.
3. Harta Bergera Lainnya: Rp3.612.000.000
4. Surat Berharga: Rp4.113.125.000
BACA JUGA: Langsung Klik! 10 Link Template Power Point Gratis Cocok Buat Bantu Tugasmu Download Sekarang
5. Kas dan Setara Kas: Rp51.939.680.206
Sub Total: 201.588.409.092
Namun, tertera di LHKPN, Johnny mempunyai hutang sebesar Rp10.352.000.000.
Setelah dikurang hutang, total harta kekayaan Johnny sebesar Rp191.236.409.092.
BACA JUGA: Wajib Coba! Inilah 4 Kuliner Boyolali yang Lezat dan Tidak Bikin Kantong Jebol dan Bikin Ketagihan
Johnny Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi BTS
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, dikabarkan yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan.
“Penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi
BACA JUGA: ASN Cilegon Ajukan Cuti Tambahan Lebaran, Kepala BKPSDM Cilegon: Datanya Masih Direkap
Johnny G Plate keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pukul 12.09 WIB Didampingi Pamdal dan penyidik Kejaksaan Agung.
Terlihat ia mengenakan rompi pink dan tangan diborgol.
Jhonny G Plate langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.***