ODGJ di Kota Cilegon Kiriman Daerah Luar Dikembalikan, Total 35 Orang Dikembalikan ke Keluarga

ODGJ
Riazia yang dilakukan Satpo PP Kta Cilegon, Dimana untuk ODGJ dikembalikan ke daerah asal. (Dokumen BantenRaya.Co.Id)
BANTENRAYA.CO.iD – Sebanyak total 35 Orang Dalam Gangguan Jiwa atau ODGJ kiriman dari daerah luar dikembalikan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon.
Para ODGJ tersebut merupakan hasil razia yang sudah dilakukan selama kurang waktu 6 bulan oleh Satuan Polisi Pamong Praja alias Satpol PP Kota Cilegon.
ODGJ yang terjaring tersebut, ternyata dilakukan pengecekan sidik jari untuk mengetahui identitasnya.
Jika sudah terditeksi maka, dinas sosial daerah ODGJ tinggal akan dihubungi untuk mengkomunikasikan ke keluarga.
Sehingga para ODGJ bisa dilakukan pengambilan atau penjemputan di Kota Cilegon yang sudah dititipka di sebuah yayasan.

BACA JUGA: Waduh! RSJ Indramayu Sebut Panji Gumilang ODGJ: Benarkah?

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Cilegon Ade R Setiana menjelaskan, di triwulan pertama ada sebanyak 25 orang yang dikembalikan ke keluarga melalui dinas sosial kabupaten dan kota luar daerah.

Lalu, pada triwulan ke II sudah ada total 10 orang yang terjaring razia dan dikembalikan.

Bacaan Lainnya

“Dari hampir seluruh daerah, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan juga Banten, seperti Kota Serang dan Kabupaten Serang,”.

“Paling terjauh yah Jawa Tengah ODGJ yang kami kembalikan kepada keluarganya. Totalnya ada 35 orang dari razia awal Februari hingga sekarang,” katanya, Rabu (19/7).

Ade menyampaikan, proses pengembalian sendiri diawali dari proses identifikasi sidik jari yang dikerjasamakan dengan tim Indonesia Automatic Fingerprint System (Inafis) Polres Cilegon dan juga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

BACA JUGA: Respon Kasus Pembunuhan di Bayah, Pemkab Lebak Minta Masyarakat Segera Melapor Bila Melihat ODGJ Berkeliaran

Jika sudah teridentifikasi, maka lanjut Ade, pihaknya akan menghubungi dinas sosial setempat asal ODGJ tersebut untuk bisa menghubungi keluarga.

“ODGJ yang terjaring razia tersebut nantinya dilakukan pengecekan sidik jari. Jadi nanti teridentifikasi identitasnya. Baru kami nanti menghubungi dinas sosial dimana dirinya (ODGJ) berasal,” jelasnya.

Ade menyampaikan, jika sudah dihubungi keluarga, maka pihaknya bisa mengambil ODGJ tersebut yang sudah dititipkan di Yayasan Asyifa Amalindo yang ada di Waringin Kurung, Kabupaten Serang.

“Semua hasil razia itu dititipkan ke yayasan, jadi nantinya pihak keluarga yang akan mengambilnya langsung ke lokasi,” ucapnya.

Ade menjelaskan, pihaknya menengarai jika ODGJ yang ada di Kota Cilegon tersebut semuanya berasal dari buangan daerah lain. Dimana, modusnya sengaja diturunkan lewat angkutan jalur darat seperti mobil dan lainnya.

BACA JUGA: Miris 4 Anak-Anak Dilebak Aniaya ODGJ Hingga Tewas, Begini Kronologinya

“Kalau dengan kereta sekarang tidak memungkinkan karena fasilitasnya bagus. Tapi lewat sejumlah mobil dan diturunkan saat malam hari,” ujarnya.

Dikatakan Ade, dalam hal membereskan ODGJ tersebut, dalam waktu dekat juga akan kembali menggelar razia bersama dengan Polres dan Satpol PP.

“Dalam waktu dekat akan ada lagi razia, kami akan siap menampung di langsung berkoordinasi untuk mengembalikan kepada keluarganya lagi,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinsos Kota Cilegon Damanhuri mengungkapkan, selain ODGJ ada juga gelandangan dan pengemis (Gepeng) yang terjaring razia dan langsung dilakukan pembinaan. Bahkan, sebagian juga akan dilakukan koordinasi dengan dinas luar untuk mencari kembali keluarganya.

“Peran dinsos dalam hal ini melalukan pendataan dalam pembinaan secara masif. Beberapa kami kembalikan juga. Namun, bedanya jika Gepeng itu ditampung di Panti Rehabilitasi milih Dinsos Kota Cilegon di Kelurahan Cikerai, Kecamatan Cibeber,” ucapnya.

BACA JUGA: Miris, Pembakar dan Penyiksa ODGJ Hingga Tewas di Lebak Masih Pelajar SD dan SMP

Damanhuri menyampaikan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Polres Cilegon untuk bisa mencegah adanya pembuangan ODGJ di Kota Cilegon, sehingga nantinya jika terjadi maka bisa dilakukan penindakan secara hukum.

“Kami terus membangun koordinasi dengan Polres dan Satpol PP, sehingga nantinya jika ada yang dengan sengaja membuang, maka bisa dilakukan tindakan secara hukum,” pungkasnya. (Uri)

Pos terkait