BANTEN RAYA.CO.ID- Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Lebak masih belum tersentuh oleh pemerintahan. Pasalnya, masih banyak ODGJ yang berkeliaran di sekitar wilayah Kabupaten Lebak. Hal tersebut, membuat tokoh aktivis di Lebak merasa miris dan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak bertindak.
Tokoh Aktivis Lebak, Huda mengatakan, ODGJ bisa dimasukkan kedalam kategori penderita cacat mental dan diatur hak-haknya dalam Pasal 42 UU HAM.
“Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” kata dia kepada Bantenraya.co.id, Minggu 27 Agustus 2023.
BACA JUGA : Lurah Lebak Gede Monitoring Distribusi Air Bersih di Cipala, Pastikan Kebutuhan Minum dan MCK Tercukupi
Ia menjelaskan, ODGJ dapat dikatakan cacat mental. Sebab, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) cacat berarti kekurangan yang menyebabkan nilai atau mutunya kurang baik atau kurang sempurna (yg terdapat pd badan, benda, batin, atau akhlak), sedangkan mental adalah bersangkutan dengan batin dan watak manusia, yang bukan bersifat badan atau tenaga.
“Dengan itu, saya rasa ODGJ di Lebak ini patut diperhatikan oleh pemerintah. Setelah meninjau kelapangan, saya masih miris karena ODGJ di wilayah kita masih banyak yang berkeliaran, bahkan dipasung,” ujarnya.
Lebih lanjut, jika ditinjau dari arti gila yaitu sakit ingatan (kurang beres ingatannya) sakit jiwa (sarafnya terganggu atau pikirannya tidak normal).
“Ini berarti gila dapat berarti cacat mental karena adanya kekurangan pada batin atau jiwanya (yang berhubungan dengan pikiran),” tandas aktivis yang cerdas itu.
BACA. JUGA : Pondok Pesantren Al-Qudwah Lebak Meluncurkan E-Wallet Kartu Santri untuk Kemudahan dan Keamanan Transaksi Digital
Menurut Huda, berdsarkan pasal di atas dapat disimpulkan bahwa orang gila yang memiliki gangguan mental/kejiwaan pun dilindungi oleh undang-undang untuk memperoleh perawatan dan kehidupan layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya.
“Tidak sepantasnya keluarganya memperlakukan orang gila tersebut dengan cara mengurung atau memasungnya,” paparnya.
Ia berharap, agar pemerintah memberikan hak-hak ODGJ sesuai peraturan yang berlaku.
“Ini sudah mulai harus dipikirkan, jangan sampai pihak terkait hanya berdiam diri melihat maraknya para ODGJ yang berkeliaran,” pungkasnya.
Sementara itu, saat Banten Raya berusaha menghubungi Kadis Kesehatan dan Kadis Sosial dalam keadaan aktif mereka tidak merespon.***
***