Ombudsman Panggil DKP dan BBWSC3

Ombudsman Panggil DKP dan BBWSC3
JUMPA PERS: Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten Eni Nuraeni, Kepala Ombudsman Banten Fadli Afriadi, dan Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Banten Sirojudin saat konferensi pers di kantor Ombudsman Banten, di Kota Serang, Kamis (19 Desember 2024).

BANTENRAYA.CO.ID – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten (Ombudsman Banten) menyatakan akan mulai melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dua peristiwa yang merugikan masyarakat luas.

Kedua peristiwa itu adalah pemagaran di laut dan pengurukan anak sungai di daerah yang sama, yaitu di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Kepala Ombudsman Banten Fadli Afriadi mengatakan, investigasi atas prakarsa sendiri adalah salah satu kewenangan yang dimiliki Ombudsman RI sesuai dengan pasal 7 Undang-undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Bacaan Lainnya

Pasal 7 menyebutkan, Ombudsman bertugas melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

DisindagkopUKM Geruduk Pasar dan Supermarket

“Per Selasa 17 Desember 2024, terkait laut yang dipagar dan pengurukan sungai akan kami tindak lanjuti dengan investigasi atas prakarsa sendiri,”

kata Fadli saat konferensi pers di kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, di Kota Serang, Kamis (19 Desember 2024).

Fadli mengatakan, investigasi atas prakarsa sendiri Ombudsman adalah langkah yang dilakukan Ombudsman setelah mengidentifikasi dugaan

maladministrasi dalam pelayanan publik untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi tersebut tanpa harus menunggu adanya

Aktivitas Warga Terdampak Banjir Rob Kasemen Mulai Normal

pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Apalagi, masalah ini sudah menjadi perhatian luas publik dan banyak masyarakat yang merasa dirugikan akibat aktivitas ini.

Fadli mengatakan, lautan adalah area yang dikuasai negara. Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 3/PUU-VIII/2010 bahwa ruang laut tidak dapat diberikan hak atau tidak dapat dikuasai selain oleh negara.

Karena itu, pemagaran lautan di Kronjo diduga merupakan perbuatan yang melanggar aturan atau maladministrasi.

Pemagaran laut yang masih merupakan area kewenangan Pemerintah Provinsi Banten, dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, maka menjadi kewenangan dinas ini untuk menjaganya.

Ribuan Buruh Unjukrasa di Kantor Gubernur Banten KP3B

Karena itu, terhadap adanya pemagaran lautan yang seperti dibiarkan saja oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, maka Ombudsman Banten akan memanggil pejabat dinas ini untuk dimintai keterangan.

“Untuk gagar laut, ada dugaan pengabaian kewajiban hukum oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten terkait pembangunan pagar di wilayah Kronjo yang merugikan masyarakat nelayan sekitar,” kata Fadli.

Sementara dalam hal pengurukan sungai, Ombudsman Banten akan memanggil pejabat Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3).

Sebab lembaga inilah yang bertanggung jawab terhadap sungai. Selain BBWSC3, Ombudsman Banten juga akan memanggil Pemerintah Kabupaten Tangerang sebagai penguasa wilayah.

Permudah Akses Data ke Masyarakat, Pemkot Serang MoU Terapkan Sikondang

“Dugaan pengabaian kewajiban hukum oleh BBWSC3 dan Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait penimbunan aliran anak sungai di Kecamatan Kronjo, yang merugikan petambak petani serta masyarakat sekitar,” ujar Fadli.

Dari aktivitas pemagaran laut ini, kata Fadli, ada banyak keluhan masyarakat. Beberapa keluhan itu misalnya terjadinya kerusakan ekosistem laut,

membatasi akses nelayan ke laut yang merupakan ranah publik, mengganggu keamanan dan keselamatan nelayan, dan menyebabkan ongkos yang dikeluarkan nelayan membengkak karena harus memutar ketika akan melaut.

Sementara dari aktivitas mengurukan sungai, yang dibenarkan oleh citra satelit dari Google Earth, ada beberapa keluhan yang disampaikan masyarakat.

Gelar Reses Pertama, Fachri Mohammad Rizki Akan Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Gerem Raya, Ini Janjinya

Beberapa keluhan itu misalnya pengurugan sungai mengganggu aliran air, meningkatkan risiko banjir,

dan mengurangi produktivitas tambak/ sawah warga karena air tidak bisa lagi mengalir karena sungai sudah diurug. “Tambak petani kan butuh air mengalir,” katanya.

Sementara itu, anggota Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika melalui sambungan virtual mengatakan,

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten akan melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri terkait permasalahan pemagaran laut dan pengurukan sungai milik negara di Kecamatan Kronjo,

Dua Kurir Sabu dan Ekstasi Terancam Hukuman Mati

Kabupaten Tangerang, yang terindikasi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mencatut nomenklatur PSN.

“Ombudsman Banten akan melakukan pemeriksaan jika hasilnya ada yang tidak sesuai ketentuan maka semestinya pemagaran di laut harus segera dicabut karena dapat merugikan masyarakat dan sungai dikembalikan ke fungsinya,” ujarnya.

Dalam menindaklanjuti investigasi ini, Ombudsman Banten akan berfokus pada empat hal saat pemeriksaan.

Pertama, terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pencegahan yang akan menggali apakah selama ini dilakukan pemantauan atau pengawasan (patroli) oleh para pihak sehingga permasalahan ini semestinya bisa dicegah.

Warga Hingga Dewan Tolak PIK

Kedua, terkait perizinan, Ombudsman Banten akan melakukan pemeriksaan dengan menelaah apakah pemagaran laut dan penimbunan sungai ini telah berizin atau tidak.

Ombudsman banten juga akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait untuk memperjelas ini.

Ketiga, Ombudsman Banten akan melakukan telaah terkait fungsi pengawasan yang dilakukan oleh instansi yang berwenang,

apakah proses pengawasan tersebut berjalan atau tidak, khususnya jika didapati perizinannya.

Buah Juwet atau Jamblang Dijual Rp 60 Ribu Per Kilogramnya

Keempat, terkait penegakan hukum. Ombudsman ingin memastikan apabila memang ditemukan adanya pelanggaran regulasi terkait pemagaran laut maupun pengurukan Sungai, maka kami akan meminta penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demi terselenggaranya pelayanan publik yang baik serta mencegah kerugian masyarakat yang lebih banyak,

Ombudsman Banten mengharapkan sinergi dan kerjasama dari para pihak agar penyelesaian permasalahan yang dihadapi masyarakat dapat berjalan baik dan tuntas dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Yeka bahkan pada 5 Desember 2024 lalu bersama tim Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten langsung melakukan kunjungan lapangan ke Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.

Tiang PJU Ditumbuhi Tanaman Liar

Kunjungan dilakukan untuk melihat langsung bagaimana pemagaran laut dan pengurugan sungai itu dilakukan.

Dalam kesempatan itu, Yeka bahkan mengendarai perahu nelayan untuk melihat dari dekat bagaimana pagar-pagar dari bambu itu memagari lautan Kronjo.

Berdasarkan keterangan dari nelayan dan petani ikan, Yeka memperkirakan masyarakat mengalami kerugian Rp8 miliar setahun akibat pemagaran dan pengurugan sungai ini.

Sebab dengan pemagaran ini para nelayan harus mengeluarkan uang lebih banyak untuk membeli bahan bakar karena rute mereka menjadi memutar dan lebih jauh. (tohir)

Pos terkait