SERANG, BANTEN RAYA- Kabupaten Pandeglang menjadi satu-satunya daerah yang tak mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022. Kebijakan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Gubernur Banten Wahidin Halim.
Informasi yang dihimpun, 8 bupati/walikota telah menyerahkan usulan UMK 2022 pada Selasa (23/11) atau batas akhir penyerahan. Dari surat kepala daerah itu Kabupaten Lebak mengusulkan nilai UMK 2022 senilai Rp2.773.590,40.
Untuk Kota Serang mengajukan dua angka yakni versi buruh sebesar Rp3.911.373,69 dan versi pengusaha Rp3.850.467,96. Kabupaten Serang juga mengusulkan dua angka yakni versi buruh Rp4.6636.500 dan versi pengusaha serta jika mengacu pada formula dari surat gubernur adalah Rp4.215.180,86. Selanjutnya untuk Kota Cilegon mengajukan satu angka sebesar Rp4.340.254,18.
Sementara untuk Kabupaten Tangerang Kabupaten tak menyebut angka dan hanya mengusulkan besaran UMK 2022 versi buruh sebesar 10 persen dan untuk pengusaha sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sama halnya dengan Kota Tangerang yang juga tak menyebutkan angka. Dalam surat Walikota Tangerang hanya menyebut jika mengacu ke PP Nomor 36 Tahun 2021 maka disbanding UMK 2021 ada kenaikannya 0,56 persen senilai Rp23.789,12. Padahal UMK 2021 sendiri saat pandemi dengan sangat berdampak terhadap perekonomian naik 1,5 persen Rp62.986,37.
Wilayah Tangerang lagi-lagi tak menyebut usulan dengan angka. Kota Tangerang Selata hanya menyebut jika mengacu ke PP nomor 36 tahun 2021 UMK 2022 naik Rp49.421,86 aatu 1,17 persen. Sementara versi buruh meminta kenaikan 10 persen dan versi pengusaha meminta tak ada kenaikan.
Berbeda dari yang lain, Kabupaten Pandeglang justru mengusulkan besaran UMK 2022 tetap sama dengan tahun sebelumnya senilai Rp2.800.292,64.
Sebegai perbandingan, adapun besaran UMK kabupaten/kota 2021 atau yang berlaku tahun ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten 2021.
Adapun rincian besaran UMK terdiri atas Kabupaten Pandeglang senilai Rp2.800.292,64, Kabupaten Lebak Rp2.751.313,81, Kabupaten Serang Rp4.251.180,86 dan Kabupaten Tangerang Rp4.230.792,65. Selanjutnya Kota Tangerang Rp4.262.015,37, Kota Tangerang Selatan Rp4.230.792,65, Kota Serang Rp3.830.549,10 dan Kota Cilegon Rp4.309.772,64.
Pantauan Banten Raya, Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Banten telah menggelar rapat pleno penyusunan rekomendasi UMK 2022 kepada Gubernur Banten. Selama rapat pleno, buruh dari berbagai serikat menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Banten.
Meski telah digelar dan seluruh unsur Dewan Pengupahan hadir, namun rapat pleno tak menemui kesepakatan dan ditunda hingga Jumat (26/11).
Kepala Disnakertrans Banten Al Hamidi mengatakan, rapat pleno penetapan UMK merupakan agenda rutin tahunan. Rapat pleno kali ini adalah penyusunan besaran UMK 2022 untuk direkomendasikan ke Gubernur Banten untuk ditetapkan.
“Dalam rapat pleno ini kita belum ada kesepakatan, keputusan dalam rangka untuk mengirimkan rekomendasi ke gubernur melalui Dewan Pengupahan Provinsi,” ujarnya.
Ia menuturkan, belum sepakatnya rapat pleno karena untuk rekomendasinya mereka masih menunggu hasil judicial review dari burun terkait Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ditunda ke Jumat (26 November 2021) siang sehingga nanti ada suatu keputusan. Sepakat tidak sepakat nanti berita acara akan diserahkan ke gubernur dan akan ditetapkan,” katanya.
Pasalnya, ungkap Al Hamidi, batas akhir penetapan besaran UMK 2022 selambat-lambatnya harus sudah ditetapkan dan diumumkan pasa 30 November 2021. “Jadi tidak boleh melewati tanggal tersebut. Gubermur akan menetapkan itu dan langsung di-publish,” tegasnya.
Anggota Dewan Pengupahan dari Unsur Buruh Tri Pamungkas mengatakan, jika dilihat dari rekomendasi bupati/walikta terdapat daerah yang mengusulkan untuk tak menaikan UMK di 2022. Atas dasar itu pihaknya menolak hal tersebut dan akhirnya menggelar walk out dari ruang rapat pleno.
“Kami menginginkan ada kenaikan. Sudah walk out sampai lebih dari dua jam. Semua ingin menjaga kondusivitas tadi ada opsi penundaan sampai di hari Jumat saya rasa itu alternatif terbaik. Menghargai putusan MK yang besok akan dibacakan,” tuturnya.
Setelah membacakan hasil rapat pleno yang menunda pelaksanaannya hingga besok, buruh pun akhirnya membubarkan diri dengan tertib sekitar pukul 17.00 WIB. (dewa)