Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Alasannya
BANTENRAYA.CO.ID – Kabar mengejutkan datang dari Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, yang kini terancam hukuman penjara 10 tahun.
Informasi ini diambil dari laman PMJ News dan dikutip oleh tim Bantenraya.co.id pada tanggal 6 Juli 2023.
Pondok Pesantren Al-Zaytun belakangan ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat karena adanya dugaan ajaran sesat yang beredar di dalamnya.
Warganet pun memberikan perhatian khusus terhadap beberapa praktek yang dianggap kontroversial di pondok pesantren tersebut.
Beberapa hal yang menjadi sorotan adalah adanya kebijakan di mana wanita diperbolehkan sholat di saff depan bersama pria, adzan yang lebih menyerupai orasi, penyanyian lagu-lagu Yahudi, serta adanya pengajaran yang mengacu pada Madzhab Soekarno.
Berbagai kontroversi tersebut menuai kecaman dari sebagian masyarakat yang merasa bahwa ajaran-ajaran tersebut tidak sesuai dengan ajaran agama Islam yang sebenarnya.
Perkembangan dalam kasus ini terjadi pada tanggal 3 Juli 2023, di mana Panji Gumilang yang awalnya hanya berstatus sebagai objek penyelidikan kini naik menjadi penyidikan setelah dilakukan gelar perkara pertama.
Namun, perkembangan yang lebih mengejutkan terjadi pada tanggal 5 Juli 2023, ketika gelar perkara tambahan dilakukan dan Panji Gumilang dihadapkan pada pasal tambahan yang dapat menambah hukumannya.