Pegawai SPPG Jadikan Bocah SD Budak Nafsu

Pegawai SPPG Jadikan Bocah SD Budak Nafsu

BANTENRAYA.CO.ID – Seorang pemuda berinisial AL (21), yang bekerja sebagai pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sebuah pesantren di Cikeusal, Kabupaten Serang, diringkus polisi setelah kedapatan mencabuli dan memeras anak di bawah umur berusia 13 tahun.

Bermodalkan rekaman video asusila, pelaku memaksa korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) tersebut untuk melayani nafsu bejatnya berkali-kali hingga menggasak harta benda milik orang tua korban.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, kasus ini terbongkar oleh orangtua korban setelah adanya peristiwa hilangnya sejumlah barang berharga seperti uang dan emas milik ibu korban.

Kecurigaan orang tua semakin menjadi, setelah menemukan percakapan WhatsApp di ponsel korban dan pelaku yang isinya sering meminta uang dengan nada mengancam. Mengetahui hal itu, orang tua korban langsung menginterogasi putrinya.

BACA JUGA : SDS YPWKS IV Cilegon Bersinar dengan Karya dan Karakter di Hari Kartini

Dari keterangan korban diketahui jika korban telah diperkosa dan diperas apabila tidak mengabulkan permintaan pelaku.

Mengetahui hal itu, orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Serang.

Begitu menerima laporan, penyidik Polres Serang bergerak cepat. Kepolisian melakukan pencarian barang bukti yang diketahui telah dijual oleh tersangka untuk menutupi jejak.

Tak lama berselang, AL berhasil ditangkap dan diamankan di Mapolres Serang.

BACA JUGA : Pertamina Trans Kontinental Bersama Galangan Nasional Resmi Mulai Pembangunan Utility Boat 22 Pax

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, salah satunya adalah satu unit handphone iPhone 13 Pro Max yang digunakan untuk merekam aksi keji dan memeras korban. Barang bukti lainnya adalah potongan emas dan bukti transfer uang.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan adanya penangkapan pelaku asusila di wilayah Cikeusal. Korban berusia 13 tahun berulang kali dirudapaksa oleh pelaku sejak Desember 2025.

“Tersangka memaksa korban melayani nafsu bejatnya berulang kali, tidak hanya sekali atau dua kali pada Desember dan Februari kemarin,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (26 April 2026).

Menurut Andi, pelaku memanfaatkan video rekaman saat melakukan hubungan layaknya suami istri, sebagai alat pemerasan. Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) hanya bisa mengikuti kemauan pelaku.

BACA JUGA : Pajak Kendaraan Listrik 25 Persen dari Mobil Konvensional

“Ancaman penyebaran video menjadi senjata utama pelaku agar korban tidak berani melawan atau melapor kepada orang tuanya,” ujarnya.

Andi menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak hanya meminta uang tunai, tapi juga mengambil emas milik ibu korban yang disimpan di dalam lemari rumah. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp5,5 juta.

“Tersangka memanfaatkan video korban untuk meminta uang dan emas perhiasan. Ini sudah berlangsung beberapa kali setelah tindak pemerkosaan dilakukan,” jelas Andi.

Atas perbuatannya, AL dijerat dengan pasal 473 dan atau pasal 415 Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang kekerasan seksual terhadap anak dan pemerasan dengan ancaman kekerasan. (darjat)

Pos terkait