Trending

Pegiat UKM Ngaku Tak Paham Urus Perizinan, Diskop-UKM Lakukan Ini

BANTENRAYA.CO.ID – Sejumlah Pegiat Usaha Kecil dan Menengah atau UKM di Kota Cilegon mengaku belum paham bagaimana cara mengurus surat perizinan.
Terutama UKM kesulitan soal perizinan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Atas dasar itu, para pelaku UKM terbantu dengan adanya program dari pemerintah yang telah menyediakan pelatihan dan memfasilitasi pembuatan izin SPP-IRT.
Pegiat UKM Kota Cilegon Dede Yati dalam acara pelatihan yang digelar Dinas Koperasi  dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Dinkop-UMKM) Kota Cilegon mengatakan.
Berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dapat terus meningkatkan informasi serta sosialisasi terkait UKM. Terutama soal perizinan yang belum banyak diketahui pegiat UKM.
BACA JUGA: Mampang di Rakernas Apeksi, Pemkot Cilegon Terus Promosikan Produk UMKM

“Harapannya, usahanya lebih maju lagi dan pemerintah terus meningkatkan (Sosialisasi dan Pelatihan-red) lagi, karena masih banyak yang belum paham bagaimana cara mengurus surat perizinan dan cara pemasarannya (Produk UKM-red),” katanya saat pelatihan di Aula Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kota Cilegon, Kamis 20 Juli 2023,

Dengan adanya fasilitas dari Diskop-UKM Kota Cilegon, papar Dede, bersyukur bisa mengikuti acara pelatihan dan fasilitasi perizinan SPP-IRT tersebut.
“Dengan adanya pelatihan ini, saya merasa bahagia bisa mempunyai surat (Perizinan SPP-IRT-red) buat nanti kedepannya dan tahu cara perizinan jualnya gimana,” akunya.
Sementara itu, Kepala Dinkop-UMKM Kota Cilegon Didin S Maulana mengungkapkan, para peserta pelatihan merupakan para pegiat UKM dari unsur ibu rumah tangga dengan kategori Perusahaan Rumah Tangga (PRT), sehingga perizinan SPP-IRT sangat dibutuhkan.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button