BANTENRAYA.CO.ID – Secara resmi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023.
Hal ini tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Surat yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 2022 mengatur mengenai Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
BACA JUGA : Komunitas LGBT Dikabarkan Adakan Pertemuan di Jakarta, Ketua MUI : Astagfirullah Ini Sudah Menyimpang
Dilansir Bantenraya.co.id dari berbagai sumber, jika keputusan dari Kemenpan RB tentang penghapusan tenaga honorer untuk jangka panjang tentunya akan memberikan dampak positif.
Pasalnya, instansi pemerintah akan memiliki data yang riil menyangkut kepegawaian sehingga memudahkan menganalisa keperluan instansi tersebut.
Tak hanya itu, kesejahteraan para pegawai pun akan lebih terjamin karena mendapatkan upah sesuai standar kelayakan.
BACA JUGA : Murah Meriah! Ini Spesifikasi dan Harga HP Infinix Note 30 Baru di Bulan Juli 2023
Namun, tidak berarti bahwa keputusan ini tidak memberikan sebuah permasalahan baru lagi atau dampak negatif.
Akibatnya, pemerintah perlu menyiapkan sebuah solusi untuk benar-benar dihapuskannya tenaga honorer.
Solusi utama dari penghapusan tenaga honorer adalah perlunya menerapkan beberapa kebijakan transisi sebelum akhirnya kebijakan ini benar-benar diberlakukan.
BACA JUGA : 13 Ucapan Selamat Hari Koperasi Nasional 2023 yang Terbaru dan Paling Menarik, Jadikan Status di Medsos
Kebijakan transisi dapat berupa aturan mengenai wadah untuk menimbang sejumlah aspirasi dari berbagai golongan tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, juga memperhatikan kewajiban menyelenggarakan tes kompetensi seperti yang tercantum dalam regulasi. Solusi hadirnya kebijakan transisi ini akan mereduksi beberapa potensi permasalahan yang dapat terjadi.
Unsur baru tiada tenaga honorer
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, adanya rencana pembentukan unsur baru di dalam struktur aparatur sipil negara (ASN).
BACA JUGA : 7 Tempat Wisata Alam di Wonosobo yang Asik dan Sangat Indah, Cocok untuk Liburan Bareng Pasangan
Nantinya, pegawai dengan status tenaga honorer bakal ditiadakan.
Anas menyebutkan, dengan dihapusnya tenaga honorer maka akan ada status baru kepegawaian yang disebut dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu atau part time.
“Itu kan kemarin soal konsep. Jadi, PPPK itu ada yang misalnya ya, kayak cleaning service kan enggak harus cek lokasi pagi sampai sore. Sehingga dimungkinkan, salah satunya ada konsep paruh waktu, tapi ini masih dalam proses pembahasan,” ujar
BACA JUGA : 13 Ucapan Selamat Hari Koperasi Nasional 2023 yang Terbaru dan Paling Menarik, Jadikan Status di Medsos
Ia menyebutkan, PPPK paruh waktu tersebut menjadi konsep yang merujuk pada ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Format PPPK paruh waktu tersebut, lanjut dia digagas untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK),***